oleh

Tak Kuat Tahan Nafsu, Remaja Asal Sawoo Remas Payudara dari Atas Motor

Kasat reskrim saat pres release di Polres Ponorogo terkait kasus pelecehan sexual yang di lakukan remaja asal kecamatan Sawoo.

CAKRAWALA7.COM – Tak kuat menahan nafsu, seorang remaja 14 tahun warga asal Kecamatan Sawoo Kabupeten Ponorogo ini, meremas payudara kedua gadis remaja ketika mengendarai sepeda  motor dari arah barat menuju ke arah timur di Jalan Baru  masuk Desa Kemuning Kecamatan Sawoo. Rabu, 14 April 2021.

Bermula ketika ABH/anak. (14) tahun siswa kelas IV SMP berkendara di jalan Baru di wilayah Desa Kemuning Sawoo dengan Mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion nopol AE 4048 VW dari arah timur.

Kemudian berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor dari barat, rombongan tersebut terdiri dari 4 anak perempuan yang kemudian dua diantaranya menjadi korban pelecehan sexual.

“Menurut keterangan terlapor (ABH/anak) berbuatan itu dilakukan secara spontan, saat dia melihat rombongan pengendara anak perempuan dari arah yang berlawanan (barat), terang Kasat Reskirim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, SH.

Masih menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo ” Modusnya ( terlapor ) saat berpapasan dengan rombongan pengendara anak perempuan tersebut dari arah yang berlawanan kemudian ABH ( terlapor) memutar balik arah kendaraanya (menghadap ke timur) kemudian memepet sepeda motor korban, kemudian meremas payudara pengendara wanita tersebut dari luar.’ pungkasnya.

Beruntung saat kejadian berlangsung, satu dari keempat rombongan pengendara tersebut sempat merekam perbuatan terlapor (ABH/anak) melalui kamera ponselnya, sehingga petugas kepolisian dapat melacak indentitas terlapor melalui plat nomer kendaaraan terlapor (ABH/ anak)

Sementara itu terlapor (ABH/Anak) tidak dilakukan penahanan karena usianya masih dibawah umur, selain itu terlapor juga mendpatkan jaminan dari keluarga dan orang tua sebagai walinya.

Selanjutnya ABH/anak di wajibkan melapor pada setiap hari Senin dan Kamis di Unit PPA Polres Ponorogo sebagai bentuk pengawasan selama proses penyidikan, untuk kemudian akan di lakukan proses diversi. perbuatan tersebut melanggar pasal 281 ayat (1e) KUHP dengan ancaman kurungan maksimal selama 2 tahun penjara. (*)

Komentar

Leave a Reply

News Feed