
cakrawala7.com – Dendam dan sakit hati itulah pengakuan pelaku pembunuhan pada malam tahun baru 2024 yang terjadi di Desa Pulung, Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Selasa, 02 Januari 2024
Adalah Ahmad Prasetyo (23) yang telah melakukan pembunuhan dengan cara memukulkan sebuah balok kayu kepada kepala korban Ahmad Suyoto. (53) Tidak hanya itu pelaku juga menghujamkan sebuah ompak bendera (tempat bendera) ke dada korban pada tanggal 01 Januari 2024 dini hari setelah pelaku menenggak minuman keras usai pesta pergantian malam tahun baru.
Korban merupakan tetangga pelaku dan masih terhitung saudara jauh. Menurut pangkuan pelaku, pembunuhan tersebut terjadi akibat korban sering menyakiti ibu kandung pelaku. Hingga ibu pelaku pembunuhan jatuh sakit dan harus di rawat di rumah sakit.
“Korban yang mengakibatkan ibu saya jatuh sakit hingga harus opname. Dan korban juga pernah mengancam keponakan saya, akibatnya saya sakit hati,” akunya.
Setelah melakukan tindak pidana pembunuhan, pelaku melarikan diri kedalam hutan. Setelah beberapa saat pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek setempat.
“Setelah keluar dari hutan kemudian saya pergi ke rumah pakdhe saya dari sana saya dinasehati untuk segera menyerahkan diri. Kemudian saya diantar ke Polsek Pulung,” pungkasnya.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo dalam pers conference mengungkapkan bahwa antara keluarga pelaku dan korban sebetulnya sudah memiliki permasalahan lama terkait batas tanah milik mereka.
“Batas tanah yang mengakibatkan pembunuhan ini terjadi. Jadi antar keduanya sudah memiliki permasalahan yang cukup lama terkait permasalahan batas tanah milik mereka. Selain itu menurut pengakuan pelaku, perilaku korban terhadap ibu kandungnya yang mengakibatkan pelaku sakit hati,” ungkap Kapolres Ponorogo.
“Kejadiannya terjadi pada tanggal 1 Januari dini hari. Setelah pelaku merayakan pergantian malam tahun baru dengan menenggak miras, kemudian pelaku teringat korban. Hingga akhirnya pelaku mencari korban dan beradu mulut sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Dengan memukulkan sebuah balok kayu ke kepala korban dan menghantamkan sebuah ompak bendera ke dada korban akhirnya korban menemui ajalnya,” terang Kapolres Ponorogo.
Beberapa barang bukti telah di amankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan pelaku diancam dengan pasal 338, 351 ayat (3) penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)
Komentar