cakrawala7.com – Penganggulangan kemiskinan menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kang Bupati Sugiri Sancoko pun menyambut positif ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Saat menyampaikan pendapat eksekutif atas usulan itu, Senin (20/5/2024), ia menilai perda itu bisa menjadi payung hukum yang terintegrasi dan menguatkan peraturan yang sudah ada.
“Perda ini saya harapkan bisa menjadi dirigen atas semua program serentak pengentasan kemiskinan,” ucap Kang Bupati.
Utamanya terkait dengan program bantuan sosial berbasis keluarga, yaitu bantuan Adminduk bagi warga miskin guna memudahkan akses layanan bantuan lainnya berupa sandang, pangan, pendidikan, infrastruktur, dan sebagainya.
“Secara umum Pemkab Ponorogo mendukung penuh Raperda Penanggulangan Kemiskinan,” tekannya.
Mengingat pentingnya perda itu, ia harapkan disertai aturan penggunaan data kemiskinan untuk melengkapi pendataan, verifikasi dan validasi serta pemutakhiran data yang sudah tertera pada raperda.
“Misalnya penyaluran bantuan kemiskinan harus berdasarkan by name, by addes data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data pensasaran, percepatan, pengahapusan kemiskinan (P3KE) yang sudah divalidasi dan ditetapkan melalui Perbup,” ujarnya.
Ia juga memberikan masukan untuk menyertakan materi pokok tentang kemiskinan ekstrem pada usulan raperda tersebut.
“Kemiskinan esktrem merupakan salah satu program nasional sesuai dengan Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” jelasnya. (lis)
Komentar