
cakrawala7.com – DPRD Ponorogo, Pengambilan Keputusan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. (RPJPD) 2025-2O45. Selasa, 2 Juli 2024.
Berdasarkan surat Bupati Ponorogo nomor 007.2.1/KRP/91/05.26/2024 tentang usulan kesepakatan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang RPJPD. Pimpinan DPRD dan komisi beserta eksekutif telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang RPJPD.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo Anik Suharto dalam sambutannya yang membacakan hasil penyusunan menyampaikan, penyusunan RPJPD diilakukan secara transparan, responsif dan akuntabel.
“Penyusunan RPJPD ini dilakukan secara transparan, efektif, responsif, akuntabel, partisipatif dan berwawasan lingkungan,” terang Wakil Ketua DPRD Anik Suharto.
“Kemudian, pendekatan yang dilakukan dalam penyusunan RPJPD dilakukan secara tehnokratif, partisipatif, kemudian dilakukan pendekatan secara politis serta holistik dan integratif,” terangnya.

Penyusunan RPJPD ini sesuai dengan instruksi Mentri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025 2045 dengan sasaran pokok arah pembangunan, transparansi kebijakan serta indikator pembangunan yang mencerminkan karakteristik yang mencerminkan otonomi daerah.
Hasil pembahasan penyusunan RPJPD meliputi seluruh aspek arah pembanguan daerah RPJPD Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2045 yang mencakup tentang Visi dan Misi serta arah kebijakan sasaran pokok pembangunan isu strategis dan pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun kedepan. (adv/ain)
Komentar