CAKRAWALA7.COM – Kasus perdata yang berujung pindana terjadi antara Sukardi (56) tahun warga Desa Polorejo Babadan Ponorogo dengan Toriman (57) tahun warga Kota Trenggalek yang mengakibatkan pihak Pengadilan Negeri Ponorogo melakukan sita eksekusi atas tanah milik Sukardi yang berada di Jalan Cempaka, Babadan, Ponorogo. Kamis, 15 April 2021.
Seperti yang di ketahui Sukardi warga Desa Polorejo terlibat permasalahan hutang piutang dengan Toriman ( warga Trenggalek ). Pada awalnya Sukardi melakukan pembayaran dengan cara mengangsur sejumlah hutang tersebut kepada Toriman dengan lancar, ditengah perjalanan Sukardi merasa keberatan dalam menjalankan kewajibannya atas sejumlah hutang tersebut hingga mengalami gagal bayar . (Nunggak)
Kemudian atas saran dari Torinan, Sukardi diperintahkan menemui notaris yang telah di tunjuknya untuk melakukan suatu kesepakatan.
“Saya disuruh ke Notaris Emi yang beralamat di Trenggalek, kemudian sampai disana, saya disuruh tanda tangan, namun isi dari surat yang saya tandatangani tersebut apa, saya tidak faham,” terang Sukardi.
Kemudian selang waktu berjalan, Sukardi di perintahkan Torinan untuk keluar dari rumah yang di tempatinya. Dengan alasan rumah tersebut hendak di jual, sebagai ganti kekurangan pembayaran atas angsuran dari pokok hutang beserta bunga yang sudah dicicil dan di tanggung oleh Sukardi.
“Saya disuruh keluar rumah oleh pak Toriman melalui telepon, katanya rumah saya mau dijual, saya kaget, karena saya tidak merasa melakukan transaksi jual beli rumah dengan pak Toriman, iya memang benar saya merasa punya hutang ke dia, dan saya juga pernah membayar angsuran atas pinjaman tersebut berikut bunganya ke dia,” ungkap Sukardi.
Sementara itu Kepala Desa Polorejo Hariyanto saat di temui di Balai Desa Polorejo membenarkan bahwa (Sukardi) warganya tengah terlibat persoalan hutang piutang yang berujung pada sita eksekusi atas tanah yang di tempati warganya tersebut.
“Hari ini sejumlah teman teman dari Konsursium mengajak diskusi kami (Kepala Desa) tentang hal yang sedang menimpa pak Sukardi, hanya sharing saja, tidak ada demo, dan hari ini pihak pengadilan hanya melakukan sita eksekusi saja, masih lama perjalanan permasalahan ini nantinya,” terang Kepala Desa Polorejo.
Sementara itu di tempat terpisah dari Pengadilan Negeri Ponorogo, petugas sedang melakukan pengukuran batas atas tanah yang semula di tempati Sukardi dengan di dampingi oleh petugas dari Kepolisian. Kasus permasalah tersebut sudah berjalan semenjak 3 tahun yang lalu dan hingga saat ini belum selesai. (*)
Komentar