oleh

Macet, Dugaan Kasus Korupsi Proyek Bronjong BPBD Ponorogo Tahun Anggaran 2016

 

Dua LSM di Ponorogo layangkan surat di Kejaksaan Negeri terkait macetnya proses dugaan kasus korupsi pekerjaan proyek bronjong dari BPBD tahun anggaran 2016.

cakrawala7.com – Kasus korupsi proyek pengerjaan bronjong di Kecamatan Sawoo dan Sambit senilai 2,6 Miliyar terkesan mengendap. Dua ketua Lembaga Swadaya Masyarakat melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Selasa, 12 Juni 2024.

Menurutnya, proyek pekerjaan bronjong tahun anggaran 2016 yang dikerjakan oleh BPBD Kabupaten Ponorogo pernah ditangani oleh Polres Ponorogo.

“Kasus ini sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Polres Ponorogo bahkan sudah ada terperiksanya. Namun hingga saat ini macet tidak jelas kelanjutannya,” ujar Johar Kholil Ketua LSM PRC.

Johar Kholil mengatakan bahwa surat pengaduan tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Kasi Intelijen.

“Hari ini kita berkirim surat ke Kejaksaan. Saya juga memohon kepada Kapolres yang baru bersedia untuk mengungkap kasus ini kembali,” katanya.

“Selain berkirim surat ke Kejaksaan kami juga akan berkirim surat ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi hingga KPK,” pungkasnya.

Seperti diketahui tahun 2016 BPBD Kabupaten Ponorogo menerima anggaran tanggap bencana dari BNPB untuk mengerjakan bronjong sungai di Kecamatan Sawoo dan Sambit. Dari kegiatan tersebut ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Kemudian pada tahun 2017 sejumlah masyarakat telah melaporkan dugaan kasus tersebut di Polres Ponorogo yang melibatkan 4 rekanan diantaranya CV SA dan CV MJA. Kasus tersebut sempat mengendap dan muncul kembali pada tahun 2021 hingga sekarang tidak jelas kelanjutannya. (ron)

Komentar

Leave a Reply

News Feed