oleh

Mendesak, Bupati Sugiri Sancoko Usul Masukan Raperda RPJPD pada Propemperda 2024

cakrawala7.com – Di pertengahan tahun, Pemkab Ponorogo mengusulkan perubahan program pembentukan peraturan daerah (prompemperda) Kabupaten Ponorogo 2024.

Usulan perubahan itu, dengan memasukkan pembahasan raperda baru, yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025-2045.

Disampaikan Kang Bupati Sugiri Sancoko, Senin (3/6/2024) pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, bahwa RPJPD merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan periodik yang berlaku selama 20 tahun.

Dimana 2025 nanti merupakan tahun pertama dimulainya periodisasi 20 tahun tersebut.

“Ada beberapa hal dan aspek penting yang termuat dalam dokumen RPJPD, salah satunya adalah berisi tentang visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun,” ungkap Kang Bupati.

  1. Pedoman dan acuan itu, ucap Kang Bupati, diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Di mana dalam penyusunannya memperhatikan hasil evaluasi dan capaian RPJPD Tahun 2005-2025, keberlanjutan lingkungan hidup, rencana tata ruang dan wilayah serta sinergis dengan RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi.

Selain itu, RPJPD 2025-2045, juga sebagai pedoman dan acuan dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah yang kemudian diturunkan menjadi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2024 ini kita akan melaksanakan pesta demokrasi lokal berupa Pemilihan Kepala Daerah,” pungkasnya. (lis)

Komentar

Leave a Reply

News Feed