oleh

DPRD Setujui Hibah Tanah Pemkab untuk Polres dan Kantor Pertanahan Ponorogo

 

Bupati Sugiri Sancoko saat menandatangani persetujuan hibah tanah untuk Polres dan kantor pertanahan di gedung DPRD Ponorogo.

cakrawala7.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo akhirnya menyetujui keinginan Pemkab Ponorogo pemindahantanganan barang milik daerah berupa tanah kepada Kantor Pertanahan kabupaten Ponorogo dan Polres Ponorogo.

Persetujuan itu diambil dan ditandai dengan penandantanganan berita acara oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko dan Pimpinan DPRD Ponorogo pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (6/6/2024).

Dipaparkan Kang Bupati bahwa aset tanah Pemkab yang dihibahkan kepada Kantah Ponorogo seluas 894 meter persegi.

Lokasinya berada di Jl. Pramuka, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Ponorogo, tepat di belakang Gedung Kantah Ponorogo.

Aset itu, dijelaskannya, akan diperuntukkan untuk pembangunan gedung arsip.

“Semoga memperlancar proses pelayanan. Kita butuh BPN bekerja secara optimal agar layanan sertifikasi dan agraria untuk masyarakat Ponorogo lancar,” ujar Kang Bupati.

Sementara itu, aset tanah yang dihibahkan kepada Polres Ponorogo seluas 2 hektar. Lokasinya berada di Jalan Raya Ponorogo – Pacitan, Kelurahan Pakunden, Kec. Ponorogo.

Tanah itu, jelas Kang Bupati, bakal diperuntukkan untuk pembangunan Mapolres Ponorogo.

“Sebelumnya 30 ribu meter persegi sudah. Namun untuk membangun mapolres dengan layanan terintegrasi ternyata kurang, jadi ini tambah 20 ribu meter persegi,” ungkap Kang Bupati.

Setelah mendapatkan persetujuan DPRD Ponorogo, ia berharap proses administrasi pemindahtanganan barang milik daerah itu segera tuntas. Serta segera dibangun sesuai peruntukannya agar cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (lis)

Komentar

Leave a Reply

News Feed