cakrawala7.com – DPRD Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Keuangan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2024 dan Pengambilan Keputusan tentang Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah yang dipimpin Sunarto sebagai Ketua DPRD. Rabu 21 Agustus 2024.
Berdasarkan pasal 317 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan perubahan selanjutnya tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang Perubahan Keuangan Tahun Anggaran 2024 dan Usulan tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, maka perlu dituangkan dalam peraturan daerah.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ponorogo bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan tentang 2 Raperda tersebut.
Sumarto, Ketua DPRD Ponorogo menyampaikan bahwa pengambilan keputusan 2 Raperda tersebut merupakan langkah responsif terhadap usulan dalam satu tahun perjalanan pembangunan.
“Pengambilan keputusan ini merupakan bentuk dan langkah responsif dalam satu tahun perjalanan pembangunan yang memperhatikan arah pembangunan jangka panjang,” ungkap Sunarto saat memimpin sidang.
Pengambilan keputusan (P-APBD) memperhatikan Surat Bupati Ponorogo nomor 901/KH/2093/405.24/2024 serta telah memperhatikan landasan hukum Raperda APBD 2024 serta memperhatikan (RPJMD) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. (adv/lea)
Komentar