oleh

Usut Berita Hoax Goyang Sarangan, TAPH Datangi Satreskrim Polres Ponorogo

 

Tim Advokasi Ponorogo Hebat saat mendatangi Satreskrim Polres Ponorogo menanyakan perkembangan kasus isu berita hoax goyang Sarangan dan menanyakan beberapa kasus yang saat ini ditangani Polres Ponorogo.

cakrawala7.com – Tim Advokasi Ponorogo Hebat (TAPH) menemui Kasat Reskrim Polres Ponorogo untuk menanyakan perkembangan kelanjutan dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh beberapa orang dan telah diupload di media sosial. Kamis, 5 September 2024.

Yatman, SH. salah satu Tim Advokasi Ponorogo Hebat mengungkapkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum (Sugiri Sancoko) bahwa kliennya merasa sangat dirugikan sebagai pejabat (Bupati Ponorogo) dan kepala keluarga terkait isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan tersebar di media sosial.

“Sampai kapan pun kasus pencemaran nama baik (fitnah goyang Sarangan) akan terus kami kawal karena menyangkut harga diri seorang pejabat dan kepala keluarga,” Ungkapnya.

“Kami berharap kepada penyidik untuk segera menindak lanjuti. Dan tadi penyidik sudah bersedia secepatnya untuk menindaklanjuti,” tandasnya.

Tim Advokasi Ponorogo Hebat juga akan memproses secara hukum terkait soal viralnya berita hoax tentang mangkraknya Monumen Reog dan isu ijazah palsu Sugiri Sancoko.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. RUDI HIDAJANTO, SH saat ditemui awak media di Polres Ponorogo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Rudi Hidajanto, SH. membenarkan tentang adanya kunjungan dari Tim Advokasi Ponorogo Hebat yang menanyakan terkait perkembangan penyelidikan tentang fitnah goyang Sarangan.

“Benar, tadi ada kunjungan dari TAPH dan menanyakan tentang perkembangan kasus isu berita goyang Sarangan. Jadi ada 3 orang yang menulis berita diwebsite tentang isu berita tindak asusila yang menyangkut salah satu pejabat. Setelah kita panggil untuk dimintai keterangan, mereka mengaku tidak memiliki narasumber yang jelas. Nanti akan kita hadirkan ahli termasuk dari Dewan Pers,” terang Kasat Reskrim.

“Tidak hanya dari Dewan Pers saja, kita juga akan mendatangkan ahli bahasa dan ahli pidana. Bila memenuhi unsur, mereka telah melanggar UU nomor 12 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

Sejauh ini Satreskrim Polres Ponorogo telah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, 3 orang terlapor. Mereka berasal dari Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, dan kota lainnya. (ain)

Komentar

Leave a Reply

News Feed