cakrawala7.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo akhirnya memanggil pengarang cerita kisah asmara goyang Sarangan yang menyangkut pejabat daerah dan sempat viral di media sosial beberapa bulan terakhir. Sabtu, 7 September 2024.
Terdapat 10 orang yang dipanggil sebagai saksi di Satreskrim Polres Ponorogo. Menurut penjelasan Kasat Reskrim AKP. Rudi Hidajanto, SH (05/08) terdapat 3 orang diantaranya yang menulis berita di website tersebut.
“Sebelumnya, ada laporan yang masuk, kemudian kita tidak lanjuti penyelidikan. Ada sepuluh orang saksi, tiga diantaranya yang menulis berita kisah asmara goyang Sarangan,” terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim setelah melakukan pemanggilan terdapat 3 orang yang menulis berita di website tersebut dan tidak disertai narasumber yang jelas.
“Setelah kita panggil untuk dimintai kerangan ketiga orang itu tidak memiliki narasumber yang jelas tentang kebenaran informasi itu,” kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Ponorogo akan melakukan koordinasi dengan pihak lain untuk mendapatkan kejelasan tentang pencemaran nama baik bila memenuhi unsur pidana.
“Kita akan koordinasi dengan beberapa pihak termasuk ke Dewan Pers, apakah tehnik penulisan berita itu sudah benar menurut kode etik jurnalistik. Karena dalam keterangan mereka tidak mencantumkan narasumber yang jelas,” pungkasnya.
Sementara itu, Yatman, SH Tim Advokasi Ponorogo Hebat akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Apabila memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE, pihaknya akan meneruskan ke jalur hukum.
“Sampai kapan pun, kita akan terus mengawal kasus ini. Karena ini menyangkut kehormatan seorang pejabat publik dan kepala keluarga,” tandas Yatman TAPH. (ain)
Komentar