
cakrawala7.com – Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, Kang Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo tahun anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (24/3/25).
Pada agenda yang berlangsung di Aula Bappeda Litbang itu, Kang Bupati memaparkan berbagai program dan capaian pembangunan tahun 2024.
Salah satu indikator keberhasilan yang dicapai adalah penurunan angka kemiskinan. Dari target 9,38%, Kabupaten Ponorogo berhasil menekan angka kemiskinan hingga berada di angka 9,11%.
Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ditargetkan sebesar 72,93 tercapai 73,7. Sementara itu, Indeks Gini—yang mencerminkan tingkat ketimpangan ekonomi— berada di angka 0,370.
“Kami tidak ingin terjebak dalam angka-angka tersebut, melainkan kami juga senantiasa turun langsung dan berdiskusi dengan masyarakat serta membaca fenomena dan wacana yang berkembang mengenai kondisi dan hasil pembangunan yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain indikator di atas, Kang Bupati Sugiri menyampaikan pertumbuhan ekonomi Ponorogo tahun 2024 berada di angka 4,74%. Capaian ini menempatkan Kabupaten Ponorogo di posisi kedua di Karesidenan Madiun.
“Ada yang beberapa terkontraksi misalnya kawasan, lalu menjadi kaca benggala untuk kita berfikir bersama antara DPRD dan Pemkab,” ungkapnya.
Dari sisi keuangan, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 menunjukkan kinerja positif dengan tingkat penyerapan 99,6%. Dari total anggaran pendapatan sebesar Rp2,46 triliun, realisasi yang tercapai mencapai Rp2,46 triliun
Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi sebesar Rp379,8 miliar atau 15,44% dari total pendapatan daerah. Angka ini meningkat 4,5 persen poin dibandingkan realisasi PAD tahun 2023.
“Total Belanja Daerah belum dapat terserap 100% disebabkan antara lain Belanja Modal yang terkendala pada kecukupan waktu untuk proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Dalam LKPJ tersebut, Kang Bupati Sugiri juga menyampaikan pencapaian membanggakan bagi Ponorogo, yakni penetapan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage/ICH) oleh UNESCO dalam sidang di Paraguay pada 4 Desember 2024 lalu.
“Kami akan menjadikan Reog Ponorogo sebagai modal sosial dan memasukkannya dalam kebijakan pembangunan daerah,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari penyampaian LKPJ ini, DPRD Ponorogo membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji secara mendalam laporan tersebut.
“Pansus akan bekerja dengan prinsip independensi, objektivitas, dan profesionalisme dalam menilai efektivitas program, efisiensi anggaran, serta pencapaian pembangunan,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus.























Komentar