oleh

DPRD Ponorogo Tindaklanjuti Raperda RPJMD TA 2025-2029

Ketua DPRD, Dwi Agus Prayitno saat memimpin rapat sidang paripurna di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo.

cakrawala7.com – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar sidang paripurna dengan agenda tunggal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2029. Senin, 26 Mei 2025.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer : 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi tentang RPJPD dan RPJMD serta memperhatikan surat Bupati Ponorogo nomer : 00.7.2.2/KRB/26/12/405.26/2025 perihal rancangan peraturan daerah RPJMD Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2029.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno saat memimpin sidang paripurna mengatakan, RPJMD merupakan dokumen yang sangat fundamental dalam menentukan arah pembangunan daerah.

“Dokumen itu merupakan landasan pembangunan daerah dalam 5 tahun kedepan, RPJMD harus selaras dengan RPJMN yang didalamnya memuat Asta Cita sebagai visi Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2025-2029,” terang Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno.

Rapat Sidang Paripurna DPRD Ponorogo di Pendopo Agung Kabupaten.

Selanjutnya, Bupati Ponorogo memberikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2029.

Terdapat 7 isu strategis yang telah dirumuskan, diantaranya : perubahan global tentang transformasi teknologi daya saing, ancaman perubahan iklim, ketahanan pangan, infrastruktur, wisata dan budaya, urgency internalisasi nilai agama serta tata kelola pemerintahan yang amanah.

Kemudian Raperda tersebut akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan sehingga akan menghasilkan regulasi yang berpihak kepada rakyat dan menjadi pedoman arah pembangunan daerah. (ain)

Komentar

Leave a Reply

News Feed