
cakrawala7.com, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo – Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3.48/OTDA tentang perihal penyampaian LKPJ Bupati dan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024. Senin, 28 April 2025.
Surat Bupati nomor 100.1.7/KRP/857/405.501.1.1/2025 tanggal 21 Maret 2025 perihal penyampaian buku laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ Bupati Ponorogo serta surat Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 100.1.4.2/963/011.2/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang rancangan peraturan DRPD Ponorogo, tata tertib DRPD Kabupaten Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan rekomendasi dari dewan tersebut berdasarkan hasil kinerja Bupati selama tahun anggaran 2024.
“Terdapat beberapa catatan yang telah diberikan oleh dewan tadi melalui juru bicaranya, diantaranya terkait penyajian laporan LKPJ yang tidak hanya di komparasikan dengan 1 tahun kebelakang, sehingga kita bisa melihat peningkatan kinerja 2 hingga 3 tahun kebelakang,” terang Dwi Agus Prayitno.
“Selain itu, kita memberikan rekomendasi tentang PAD. Karena dalam 5 tahun kedepan Bupati mentargetkan pendapatan asli daerah sebesar 1 trilyun, maka banyak aset daerah yang belum optimal. Dan juga obyek wisata maupun kesenian reyog harus diexplore lebih kuat sehingga target tersebut dapat tercapai,” pungkas Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno. (ain)























Komentar