cakrawala7.com – Selain berkunjung ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Tim Advokasi Ponorogo Hebat (TAPH) juga mendatangi KPU Ponorogo. Kedatangan tim advokasi petahana ini untuk koordinasi terkait pelaporan berkas perkara yang masuk dari salah satu Paslon. Senin, 09 September 2024.
Menurut Muh. Romadhon Wakil Ketua TAPH ada Instruksi Jaksa Agung (Insja) yang menerangkan jika terdapat pelaporan berkas pengaduan ke Kejaksaan terkait pidana dari salah satu Paslon untuk menunda prosesnya hingga Pilkada berakhir.
“Jika terdapat pelaporan dari salah satu Paslon ke Kejaksaan terkait pidana sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda, selain untuk menghormati peserta Pilkada pihak kejaksaan tidak ingin dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan bersikap netral,” terang Romadhon.
Menurutnya, pihak Kejaksaan juga tidak ingin dimanfaatkan untuk Black Compagnie dari salah satu Paslon. Dan jika berkas pengaduan tersebut memenuhi unsur pidana, Kejaksaan juga akan memproses setelah Pilkada selesai.
“Jika memenuhi unsur pidana, aduan tersebut pasti akan ditindak lanjuti setelah Pilkada selesai dan muncul siapa pemenangnya. Jadi mari kita saling menghormati jangan saling menjegal,” tutur Romadhon.
Romadhon juga mengatakan jika pihak penantang petahana melaporkan tentang dugaan ijazah palsu ke KPU menurutnya dinilai prematur.
“Soal pelaporan ijazah palsu ke KPU, pihak penantang kami nilai prematur melakukan tindakan itu karena masih ada beberapa tahapan Pilkada lagi. Selain itu dugaan ijazah palsu tersebut sudah pernah ditangani Polda Jatim dan terdapat keterangan tidak memenuhi unsur tindak pidana,” pungkasnya.
Sesuai Surat Telegram Kapolri nomer 1160/5/2023 tentang penundaan proses perkara pidana peserta Pemilu, jika terdapat unsur pidana dan instruksi Jaksa Agung nomer 6 tahun 2003 jika terdapat unsur pidana dari salah satu Paslon peserta Pilkada untuk menunda hingga Pilkada selesai.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ponorogo Sigit Putra Rusmananta membenarkan telah menerima kunjungan tim advokasi petahana.
“Tim advokasi petahana tadi menanyakan berkas masuk terkait dugaan ijazah palsu. Sebenarnya proses administrasi sudah selesai, tetapi ini belum masuk kepada tahapan tanggapan masyarakat. Kita tampung dulu nanti kita verifikasi. Sebenarnya tahapan tanggapan masyarakat baru mulai tanggal 15 sampai 18 September. Tanggapan masyarakat pasti kita proses selain ke partai pengusung juga ke instansi dan pasangan calon,” pungkasnya. (ain)
Komentar