
cakrawala7.com – Penjaringan perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kauman Sumoroto Ponorogo berujung polemik, hal ini terjadi setelah Panitia Pengawas dari kantor kecamatan (Panwascam) dianggap membatalkan secara sepihak calon perangkat desa yang telah mengikuti aturan secara prosedur oleh panitia desa, Kamis 8 Januari 2026.
Penasehat Hukum Fuad Hadi Mustofa SH, menuturkan bahwa kliennya merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam proses mediasi pasca pembatalan penjaringan perangkat desa.
“Tiga klien kami merasa dirugikan karena telah melewati semua prosedur, kemudian secara sepihak Panwascam membatalkan proses penyaringan perangkat desa akibat ada salah satu dari peserta penyaringan melakukan protes kepada panitia yang kemudian ditindaklanjuti oleh Panwascam,” terang Fuad.
“Bahkan klien kami ada yang menang mutlak dalam proses penyaringan perangkat desa, semua pemberkasan telah mereka lalui secara prosedur, dan para calon ini telah menyerahkan SK pengabdian yang dapat menambahkan point dalam proses penyaringan perangkat desa,” tambahnya.
Menurut penasehat hukum para calon perangkat desa ini, penyerahan SK tersebut sudah diserahkan kepada panitia sesuai deadline dan telah diketahui oleh Panwascam, namun tidak tertuang dalam ceklis berita acara.
“Tiga klien kami telah menyerahkan SK pengabdian tersebut kepada panitia dan secara lisan panitia telah mengakui bahwa telah menerima dokumen tersebut, namun Panwascam menganggap dokumen tersebut tidak ada karena tidak tercantum dalam ceklis berita acara, padahal dalam berita acara tersebut tidak tercantum kolom ceklis SK penyerta,” imbuhnya.
Penasehat Hukum Fuad Hadi Mustofa SH, kembali menekankan bahwa kliennya merupakan satu satunya peserta penyaringan calon perangkat desa yang telah memperoleh nilai passing grade dan menyertakan SK pengabdian yang telah diketahui oleh pihak panitia desa maupun panitia pengawas.
“Bahkan, salah satu dari klien kami merupakan satu satunya peserta yang telah memenuhi nilai passing grade dalam proses penyaringan perangkat desa pada posisi Staf Kaur Keuangan, namun secara sepihak telah dibatalkan oleh Panwascam,” pungkasnya.
Pujianto SH, menganggap proses pembatalan tersebut cacat hukum formil karena ketiga kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi (masa sanggah).
“Tiga klien kami tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi, kemudian secara tiba-tiba klien kami diundang oleh panitia dan dihadiri oleh Panwascam untuk dibacakan pembatalan penyaringan perangkat Desa Kauman,” terangnya.
“Padahal setiap proses pemberkasan Panwascam selalu hadir dan ikut memeriksa dokumen tersebut, dan secara tiba-tiba Panwascam membatalkan hasil penyaringan perangkat desa dan menganggap SK penyerta sebagai wujud pengabdian itu tidak pernah ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Toni Khristiawan Camat Kauman Sumoroto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa proses pembatalan penyaringan tersebut telah dibacakan berdasarkan pengaduan para calon.
“Iya benar, Panwascam telah membatalkan proses tersebut karena berdasarkan pengaduan dari beberapa pihak. Secara prosedur kami telah membuka ruang mediasi,” terangnya.
“Dari hasil pembatalan telah di sepakati pembatalan di Banyu Arum dan Marbot, ternyata tidak ada yang memenuhi passing grade di pengetahuan khusus. Kemudian Kamituwo Kepek, Sejeruk dan staff urusan keuangan,” katanya.
“Pembatalan tersebut berdasarkan hasil passing grade, kemudian dokumen susulan SK pengabdian yang tidak tertuang dalam ceklis pendataan. Berdasarkan hal tersebut, maka Panwascam membatalkan pengumuman penjaringan perangkat desa, karena telah menimbulkan beberapa asumsi dan kecurigaan bagi peserta lain,” pungkasnya.
Selanjutnya, Panwascam akan membuka ruang mediasi kembali bagi para peserta calon penyaringan perangkat Desa Kauman Kecamatan Kauman Sumoroto Ponorogo. (ain)

























Komentar