Cakrawala7.com-Kembali Dunia Maya memakan korban, seorang anak perempuan di bawah umur telah melahirkan seorang bayi, semula berawal dari keduanya perkenalannya di salah satu media sosial, kemudian mereka berjanji melanjutkan untuk bertemu. Jumat ( 16/10/12)
Adalah AR 22 tahun seorang pria beristri asal kecamatan Slahung ini, menjalin kisah asmara dengan Bunga, wanita 17 tahun warga Kecamatan Balong yang saat ini masih duduk di bangku sekolah.
Bermula dari pengaduan istri tersangka AR yang sudah 8 bulan di telantarkan tanpa di beri nafkah, tersangka yang sehari hari berjualan di sebuah warung kopi ini memulai petualangannya. Dengan mendekati Bunga, tersangka AR melancarkan bujuk rayunya untuk mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri, hingga akhirnya Bunga melahirkan seorang anak.
Tak terima anak gadisnya di berlakukan demikan, akhirnya ayah korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan di saksikan aparat desa dan bidan desa. Setelah menerima pengaduan tersebut, satuan Reskrim Ponorogo melanjutkan pengembangan, kemudian tersangka AR di Glandang ke Mapolres Ponorogo.
Dalam keterangan Rilisnya Kasat Reskrim Ponorogo AKP Hendi Septiadi menyapaikan bahwa Tersangka melakukan pencabulan di rumah korban.
” Sebanyak tiga kali tersangka AR melakukan persetubuhan di rumah korban, pencabulan tersebut di lakukan saat kedua orang tua korban
tidak sedang di rumah.”
Masih menurut KasatReskrim, ” barang bukti yang kami sita adalah seperangkat baju milik tersangka dan sebuah alas tidur yang berbahan plastik, yang di duga dijadikan alas saat tersangka melakukan tidak pidana pencabulan.”
” Untuk mempertanggjawabkan perbuatanya, tesangka AR di ancam UU hukum perlindungan perempuan dan anak, pasal 81 ayat (1) dengan masa kurungan minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun atau membayar denda maksimal lima Miliar” (din)
Komentar