oleh

Londo, Bayar Pajak Kendaraan Roda Empat dengan Menggunakan Koin

Wajib pajak, Nursyam Romdoni saat di dampingi petugas Samsat Ponorogo.

Cakrawala7.com. Seorang wajib pajak yang sehari hari berprofesi sebagai  penjual mainan anak anak membayarkan pajak kendaraanya dengan menggunakan uang koin, yang ia kumpulkan selama satu tahun. Kamis (22/10/20)

Londo sapaan akrab laki laki muda berambut gondrong asal Kelurahan Kertosari ini membayarkan pajak kendaraan roda empat dengan menggunakan uang koin atau logam, pria yang sehari hari berprofesi sebagai  penjual mainan anak anak ini telah menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.

” Selama ini uang tersebut saya kumpulkan di dalam galon minuman mineral, saya menyiasati hal ini karena sebagai pedagang juga tidak mesti mendapat penghasilan setiap harinya,” ujar Nursyam Romdoni nama asli Londo.

Lebih lanjut Nusyam Romdoni mengatakan bahwa selama ini selalu tertib dalam membayar pajak, ini sudah kali ketiga ia membayar dengan mengumpulkan koin seperti ini, karena dirinya merasa bahwa sebagai warga negara yang baik, harus taat kepada peraturan pemerintah.

Nursyam berharap, ketika telah meyetorkan uang koin pembayaran pajak kendaraannya, dapat membantu keuangan negara, di tengah pandemi seperti saat ini. Sekaligus juga mengirimkan signal atau pesan  ke pemerintah agar supaya uang pajak tidak di selewengkan.

Petugas Kantor pelayanan Samsat saat membantu wajib pajak menghitung koin pembayaran di kantor pelayanan Samsat

Sementara itu, Kanit Regident Samsat Ponorogo Iptu Marjono SH, ketika di temui media mengaku benar ada wajib pajak yang hari ini membayarkan pajak kendaraanya dengan menggunakan uang koin sejumlah Rp.1.250.000,-

“Kita semua di sini merasa termotivasi, dan mengucapkan banyak terima kasih, semoga wajib pajak tersebut bisa menjadikan contoh bagi yang lainya, bahwa dengan menyisihakan pendapatan setiap hari akhirnya bisa terkumpul semuanya, sehingga kewajiban pembayaran pajak pada saat ketika jatuh tempo tidak kesulitan, ” terang Kanit Regident Iptu Murjoko. SH  (C7)

Komentar

Leave a Reply

News Feed