oleh

Advokat Ponorogo Jalin Silaturahmi Serta Adakan Diskusi Yuridistis

 

Ernawati, S.H.,M.H., saat di kantor sekretariat LBH Garda Yustisia.

Cakrawala7.com – Para Advokat Ponorogo mengadakan kegiatan silaturahmi dan diskusi yuridistis di Kantor Sekretariat LBH Garda Yustisia, di jalan Juanda, kecamatan Ponorogo, Sabtu 24 Oktober 2020. Silaturahmi lintas organisasi Advokat yang pertama ini diikuti oleh berbagai organisasi Advokat di Ponorogo, dan diisi dengan sharing pengalaman.

“Di Ponorogo ini kan banyak organisasi Advokat, sebagai yang tua, saya ingin ada wadah silaturahmi tanpa mengkotak – kotak dari organisasi Advokat yang mana. Kita isi silaturahmi ini dengan sharing pengalaman. Saya harap ini berlanjut dan silahkan bagi para Advokat lain untuk bergabung dengan acara silaturahmi ini”, terang Ny. Ernawati, S.H.,M.H., pemrakarsa acara.

Kegiatan ini direncanakan akan dilakukan setiap dua bulan sekali, dengan harapan Advokat di Ponorogo bisa rukun dan dapat saling berbagi pengalaman dan ilmu.

“Jika Advokat sudah menjadi satu, kita bisa menyumbangkan ilmu kita kepada masyarakat. Sebagai contoh, LBH kami ini menyumbangkan ilmu dengan mengadakan penyuluhan hukum ke desa”, jelas Ny. Ernawati.

Tidak ada muatan atau tendesi apa pun dalam silaturahmi. Kegiatan ini murni untuk meningkatkan hal yang berkaitan dengan profesi Advokat.

“Sebagai yunior, saya sangat berterima kasih diundang Ibu Erna, sebagai seorang senior. Dalam silaturahmi ini tadi, kita sharing pengalaman dan diskusi yuridistis, tadi membahas bab kuasa hukum dan substansi. Tidak ada tendesi apa pun, hanya murni berkaitan dengan profesi Advokat”, tegas Sugi Widodo, peserta silaturahmi.

 

Advokat Ponorogo, menjalin silaturahmi serta diskusi materi Yuridistis

Sementara itu, Dr.Munawar., S.H, M.Hum menambahkan ” Penegak hukum di Indonesia itu ada empat, diantaranya Hakim, Jaksa, Kepolisian dan Advokat, maka dari itu dengan di adakannya acara seperti ini, sebetulnya kami sangat berterima kasih, karena secara tidak langsung kita juga sama sama sharing, bisa belajar dari pengalaman, tukar pendapat saat menemukan permasalahan di dalam suatu persidangan, sehingga kami bisa berkerja secara profesional, karena keadilah hukum bisa di tegakkan, apabila para penegak hukum, bisa berdiri di atas hukum.” (C7)

Komentar

Leave a Reply

News Feed