Cakrawala7.com-Wilayah kecamatan Sawoo kecolongan, pesta pernikahan Isabella seorang pekerja seni yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, ditengah pandemi. Sabtu (17/10/20)
Keluarnya surat ijin keramaian terkait pernikahan seorang pekerja seni bernama Isabela di RT 02 RW 02 dukuh Ngemplak desa sawoo Kecamatan Sawoo kabupaten Ponorogo menimbulkan keresahan di masyarakat setelah beredar video adanya pagelaran campursari atau tayub yang di gelar dipesta pernikahan
seorang wanita pekerja seni.
Seperti yang di ketahui, keluarga Isabella asal kecamatan Sawoo ini mengadakan hajatan pernikahan, seiring dengan beredarnya vidio yang berdurasi 22 detik, dan 33 detik di media sosial, dalam vidio tersebut menggambarkan kegiatan tayuban atau campursari yang di duga juga sedang berlangsung pesta miras, yang lebih miris lagi ketika pesta miras tersebut sedang berlangsung, nampak terdapat anak anak di sekitar lokasi tersebut.
Saat di konfirmasi di kediamanya oleh wartawan yang diantar petugas Babinkamtibmas dari Polsek Sawoo, Slamet orang tua dari Isabela menuturkan.
” Pelaksanaan pesta pernikahan anak saya sudah berjalan sesuai dengan arahan dari pihak desa dan arahan dari Polsek Sawoo, penerapannya sudah sesuai dengan protokol kesehatan, namun setelah acara berjalan sampai jelang malam, para undangan meminta request lagu kepada penyanyi campursari yang sudah kita sediakan sebelumnya, namun ketika kami akan melarang, kami merasa sungkan dan tidak enak, para tamu juga membawa minuman keras sendiri dari luar, bukan kami yang menyedikan, ” terang Slamet, orang tua Isabella.
Kepala desa Sawoo Sariono
Juga sangat terkejut setelah selama seharian pesta pernikahan itu berlangsung sesuai prokes, namun pada malam hari acaranya berubah seperti itu.
“Teramat sangat disayangkan, setelah ijin di loloskan justru pihak keluarga yang punya hajat tidak mengindahkan protokol kesehatan, dengan semestinya, ijinnya elekton suguh tamu namun ternyata tayuban, padahal pihak desa dengan relawan covid tidak henti hentinya memberikan pengarahan kepada yang punya hajatan,” ungkap Sariono.
Tragisnya Slamet terkesan acuh terhadap adanya kegiatan acara campursari tersebut serta di duga sedang menggelar pesta minuman keras diacara hajatan pernikahan anaknya.
Sementara itu Kapolsek Sawoo AKP Paidi saat di konfirmasi di kantor Polsek Sawoo mengatakan ” Sebenarya ijin yang kita keluarkan sudah sesuai dengan prosedur satgas covid kecamatan Sawoo, ijin yang kita keluarkan adalah ijin elekton suguh tamu, atau suguh dayoh dan ketika di lapangan menjadi hiburan tayub atau campusarinan maka nanti akan kita tindak lanjuti,” jelas AKP Paidi
Masih menurut Paidi, ” laporan tersebut kami terima tadi malam, sekitar pukul 23.30, setelah itu petugas kami perintahkan cek ke lapangan, kegiatan acara tayuban atau campursarinan tersebut sudah bubar.
Camat Sawoo Jatmiko ketika di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa yang berhak memberikan ijin keramian adalah dari pihak kepolisian.
“Kalau terjadi acaranya berupa tayuban atau campursarinan, itu masuk katagori pelanggaran masyarakat, dan yang berhak menindak adalah aparat Polsek Sawoo. (C7)
Komentar