oleh

Penasehat Hukum Sebut RDP yang Digelar Komisi A DPRD Ponorogo Macet, Polemik Penjaringan Perangkat Desa Kauman

c

Penasehat hukum para calon penjaringan perangkat Desa Kauman, Fuad Hadi Mustofa dan Pujianto.

Cakrawala7.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Ponorogo melalui Komisi A terkait pembatalan penjaringan perangkat Desa Kauman Kecamatan Kauman Sumoroto oleh Panwascam hingga kini tidak ada tindak lanjut. Selasa, 8 April 2026

Hal ini dipertanyakan tim penasehat hukum para peserta calon seleksi, Fuad Hadi Mustofa dan Pujianto. Karena pihaknya secara tertulis telah mengadukan pembatalan dari Panwascam ke DPRD Ponorogo melalui Komisi A.

“Saya pernah mendapat undangan, waktu itu sore hari dipertengahan bulan Januari. Kemudian tengah malam undangan tersebut dibatalkan,” terang Fuad Hadi Mustofa.

Menurutnya, RDP pertama digelar dengan mengudang Panwascam dan panitia desa kemudian RDP kedua dengan para peserta Penjaringan selanjutnya RDP ketiga para pihak dipertemukan.

“Rapat Dengar Pendapat tersebut rencananya akan diagendakan melalui tiga tahapan, pertama dengan Panwascam dan panitia desa, kedua dengan kita (peserta penjaringan dan tim penasehat hukum), kemudian para pihak akan dipertemukan. Namun hingga saat
ini tidak ada kabar. Dan saya pernah menanyakan ke dewan tapi tidak ada jawaban,” terangnya.

Pujianto, penasehat hukum para calon peserta merasa tidak difasilitasi oleh dewan. Karena pihaknya pernah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut namun hingga kini tidak juga ada kabar maupun undangan.

“Seharusnya kita yang mengadu difasilitasi. Dari mulai kecamatan selaku pihak yang membatalkan hingga ke dewan tidak ada tanggapan. Dan pernah kami menanyakan namun jawaban mereka menunggu waktu yang pas. Maksud kami minta kepastian hukum tentang aturan yang mereka terapkan. Namun hingga kini tidak ada kabar maupun undangan. Kami merasa tidak terfasilitasi dan terakomodasi tentang keluhan kami,” pungkasnya.

Penasehat hukum beserta para calon penjaringan perangkat Desa Kauman Sumoroto Kabupaten Ponorogo.

Tim penasehat hukum peserta penjaringan (Ringga Mega Saputra, Fadila Wardi Nilsa dan Anisa Shofi Septianingrum) pada tanggal 15 Januari telah mengajukan permohonan untuk difasilitasi terkait polemik penjaringan perangkat Desa Kauman kepada wakil rakyat melalui Rapat Dengar Pendapat, kemudian pihaknya juga melakukan pengaduan ke kecamatan selaku Panwascam yang membatalkan penjaringan, namun juga tidak mendapatkan tanggapan.

Merujuk UU no 30/2014 pasal 77 ayat 4 dan ayat 5 dan
(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja. Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka
waktu 10 hari kerja,
keberatan dianggap dikabulkan.

Faktanya tanggal 9 Januari tim penasehat hukum telah mengajukan keberatan kepada Panwascam namun hingga kini tidak ada tanggapan.

Setelah ditemui media, menurut keterangan salah satu Anggota Komisi A DPRD Ponorogo telah melakukan sidak (07/4/26) ke Desa Kauman dan ditemui sejumlah pihak, DPRD Ponorogo melalui komisi A akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil dinas terkait serta pihak Kecamatan. (ain)

Komentar

Leave a Reply