c

akrawala7.com – Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 100 tahun 2018 dan pasal 11 peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2017 tentang Peraturan Desa serta Surat Bupati nomor : 3.1.1/KRP/429/405.1/3/2026 tentang usulan persetujuan 5 Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa. Rabu, 10 Juni 2026.
Agenda Rapat Paripurna DPRD kali ini melakukan penandatanganan persetujuan Bupati Ponorogo dan DPRD terhadap perubahan ke 2 atas Bapem Propemperda Pembentukan Peraturan Daerah Propemperda Kabupaten Ponorogo tahun 2026.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan seiring dengan dinamika dan perkembangan serta kebutuhan daerah dan perubahan tentang peraturan daerah merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari.
“Penyesuaian tersebut untuk memastikan bahwa agenda legislasi daerah akan tetap relevan, responsible dan selaras dengan arah pembangunan daerah dan sesuai kebutuhan masyarakat,” terang Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno.
Rapat Paripurna ini membacakan laporan Badan Pembentukan Pembahasan dan Peraturan Daerah atas perubahan ke 2 tahun 2026 dan usul Bupati Ponorogo tentang 5 rancangan pembentukan desa.

Sementara itu dalam sambutannya Plt Bupati Ponorogo yang dibacakan Asisten I mengatakan penyampaian usul Bupati tentang 5 Raperda tentang pembentukan desa dan pengambilan keputusan bersama DPRD Ponorogo merupakan respon Pemerintah Daerah terhadap kebutuhan masyarakat.
“Langkah ini merupakan respon Pemerintah Daerah dalam mewadahi aspirasi masyarakat seiring dengan berjalannya perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” terang Plt Bupati Ponorogo.
“Pemekaran desa di Kecamatan Ngrayun meliputi : Desa Ngrayun, Desa Cepoko, Desa Baosan Lor, Desa Baosan Kidul, dan Desa Slahung Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Pemekaran desa merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” terangnya. (ain)


























Komentar