
cakrawala7.com – Satpol PP Ponorogo bersama Kantor Bea Cukai Madiun, Sub Denpom, Kejaksaan dan Polres Ponorogo serta instansi samping melakukan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal di Balai Kelurahan Purbosuman (6/5) yang dihadiri warga kelurahan setempat. Minggu, 3 Agustus 2025.
Hal ini secara berkala terus dilakukan oleh Satpol PP Ponorogo selaku penegak peraturan daerah untuk mencegah beredarnya rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra menerangkan bahwa kegiatan ini mengacu Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 tentang pita cukai dan larangan peredaran rokok ilegal.

“Terdapat beberapa unsur termasuk Kejaksaan, Sub Denpom dan Polres Ponorogo yang kita ajak bekerja sama untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal, selain itu juga kita melakukan operasi penindakan,” terang Hendra Asmara Putra.
“Terkait Permenkeu nomor 72 tahun 2024 maka dalam penyampaian sosialisasi kita sampaikan tentang ciri-ciri, label serta jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Hal ini akan terus kita lakukan secara bersama-sama untuk menyampaikan sosialisasi tentang bahaya peredaran rokok ilegal serta dampak hukum tentang peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Seperti diketahui, barang siapa mengedarkan rokok ilegal akan diancam pidana penjara atau denda karena melanggar UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai rokok sebagaimana telah di ubah menjadi UU RI Nomor 37 tahun 2003. (ain)




















Komentar