
cakrawala7.com-Literasi digital tentang bahaya peredaran rokok ilegal tanpa cukai kali ini digelar di Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Ponorogo. Jumat, 4 Juli 2025.
Sejumlah warga di Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo berkumpul di kantor Kelurahan (23/06) untuk mendengarkan dan menyaksikan penayangan iklan layanan masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Sapto Djatmiko mengatakan bahwa sosialisasi ini akan terus dilakukan bersama Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Ponorogo.

“Sosialisasi ini akan terus kita lakukan bersama instansi terkait dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal baik dari sisi kesehatan maupun dampak pidananya,” terang Sapto Djatmiko.
Peraturan yang mengatur tentang peredaran rokok ilegal tertuang dalam UU RI nomer : 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomer : 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun dan atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (ain)























Komentar