cakrawala7.com – Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan keuangan negara di Ponorogo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Timur, Kamis (16/3/2023) di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo.
Kerja sama ini terkait dengan pemanfaatan data dan informasi serta koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik. Dua hal ini terkait dengan pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat.
“Tujuan menyediakan akses data dan informasi bagi pemerintah Kabupaten Ponorogo juga akses layanan mengimplementasikan seluruh keuangan daerah dan keuangan pusat di Ponorogo,” ujar Kepala Kanwil DJPb Jatim, Taukhid.
Tidak hanya data dan informasi Ponorogo, terang Taukhid, Pemkab Ponorogo bisa mendapatkan data dan informasi pelaksanaan penggunaan dan pengelolaan keuangan negara di daerah lain. Hal ini, bisa dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di Kota Reog.
Kebijakan fiskal lain yang diterapkan di Kota Reog, ungkap Taukhid, Pemkab mendapatkan hak untuk mengetahui data dan informasinya. Seperti kredit usaha rakyat (KUR) yang disalurkan di Ponorogo.
“Tekad kami bersama semua komponen, membangun ekonomi masyarakat. Kami memastikan orang bisa mendapatkan KUR,” jelasnya.
Lebih dari itu, Bupati Ponorogo diberi wewenang untuk memimpin rapat evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan keuangan tersebut.
“Bupati statusnya perwakilan pemerintah pusat di Ponorogo, jadi boleh mengevaluasi,” terangnya.
Dengan kerja sama ini, Sugiri Sancoko pun semakin mantab untuk memastikan setiap penggunaan uang negara di Ponorogo terukur, efektif, dan berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat.
“Kami memiliki teman baru untuk melakukan percepatan pembangunan yang terukur,” ujar Kang Giri.(lis)
Komentar