CAKRAWALA7.COM – Kembali terjadi aduan masyarakat terkait sikap pejabat publik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, kali ini datang dari warga masyarakat di kelurahan Bangunsari Kecamatan kota Ponorogo. Kamis. 11 Maret 2021.
Warga melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap sikap kepemimpinan Kepala Kelurahan Bangunsari ke pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo, Roni Dwiantoro. S.sos., MM yang menjabat sebagai kepala Kelurahan Bangunsari sejak akhir tahun 2019 yang lalu.
Warga masyarakat mengeluhan sikap arogansi kepala Kelurahan Bangunsari dalam memberikan pelayanan publik.
Seperti yang di keluhkan Budi salah satu warga kelurahan Bangunsari, di depan beberapa awak media, dirinya dan beberapa tokoh masyarakat melayangkan surat keluhan aduan masyarakat yang sudah di tandatangani dengan bermateri cukup tersebut kepada pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo tertanggal 30 Desember 2020.
Dalam isi surat aduan dari masyarakat tersebut ( mosi tidak percaya ) terdapat 9 point keluhan yang ditulis warga masyarakat Bangunsari terhadap sikap kepemimpinan Kepala kelurahan.
” Terdapat 9 point’ di dalam isi surat aduan yang kami tujukan ke pemerintah daerah, isinya antara lain, memungut sewa lahan untuk pedangan di jalan Dieng, yang kami tahu itu miliknya aset pemerintah daerah tapi kenapa kelurahan yang melakukan pemungutan, kemudian sering mempersulit pelayanan surat menyurat ketika ada warga yang membutuhkan tanda tangan, sehingga kami harus bolak balik ke kantor kelurahan.” ungkap Budi.
Menurut warga RT 01, RW 02 tersebut mengeluhkan, “Selain itu juga pak Roni tidak segan menarik ongkos ketika ada warga yang meminta pelayanan surat menyurat, contoh dalam hal kepengurusan ukur tanah, kami sebenarnya tidak keberatan, tapi pak Roni tidak segan memasang tarif sehingga kami menjadi resah.”
Keluhan waga masyarakat setempatĀ tersebut juga di benarkan perangkat Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo dengan sikap kepemimpinan Roni Dwiantoro.
‘ Memang benar warga dan para tokoh masyarakat kelurahan Bangunsari mengeluhkan sikap beliau selama ini.” ujar salah satu staff di kelurahan Bangunsari yang enggan di sebut namanya.
Menurut informasi dan bukti dilapangan, Roni Dwiantoro Kepala Kurahan Bangunsari kecamatan Ponorogo ini tidak segan mengancam kepada staffnya apabila tidak sesuai dengan keinginanmya dalam salah satu kegiatan atau permasalahan tertentu.
Sesuai keterangan dari perangkat kelurahan setempat, surat aduan tersebut (mosi tidak percaya) sudah ditangani oleh pihak Insepktorat Daerah Kabupaten Ponorogo dan sudah ada keputusan akhir.
Namun hingga saat ini pihak pemerintah daerah dalam hal ini satuan kerja dinas terkait belum juga melakukan tindakan.Warga masyarakat menunggu dan menginginkan ada langkah dan keputusan serta kebijakan dari pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo terkait kuluhan tersebut. (*)
Komentar