oleh

Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Plt Bupati Ponorogo Tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025

Ketua DPRD Ponorogo beserta wakil ketua dan Plt Bupati saat sidang paripurna pengambilan keputusan.

cakrawala7.com – Masa Sidang Paripurna ke 3 DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2025 – 2026 kali ini tentang pengambilan keputusan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Ponorogo tentang rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2025. Selasa, 14 Juli 2026.

Berdasarkan pasal 194 ayat 2 peraturan pemerintah nomer 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, diamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan surat Bupati nomer 900.15.1. /KRP/534/5.05/2026 tanggal 12 Juli 2026 perihal penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

Sidang Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno. Dirinya menyampaikan bahwa panitia khusus yang dibentuk DPRD Kabupaten Ponorogo telah menyelesaikan tugasnya tentang pembahasan pertanggungjawaban Bupati Ponorogo tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

“Panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Ponorogo telah menyelesaikan tugasnya terkait tentang rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban Bupati Ponorogo tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025,” terangnya.

“Dalam menjalankan tugasnya, panitia khusus telah menjalankan tugasnya secara seksama, mendalam dan konprehensif bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo dengan berpedoman pada perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penandatanganan pengambilan keputusan bersama DPRD dan Plt Bupati Ponorogo tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

Tidak hanya itu, panitia khusus telah menginventarisir berbagai aspek, substansi rancangan peraturan daerah yang memiliki prinsip akuntabilitas, transparan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo menyampaikan bahwa dengan telah ditandatanganinya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 pembahasannya telah berakhir.

“Selanjutnya, sebagaimana peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 96 skan kita usulkan ke Gubernur Jawa timur,” terang Plt Bupati Ponorogo. (ain)

Komentar

Leave a Reply