
CAKRAWALA7.COM – Penasehat hukum kawakan Suparno M Jamin sekaligus Koordinator Instutute Transparasi Birokrasi dan Peradilan Senior berharap permasalahan hukum kliennya yang jumlahnya mencapai 5 kasus dugaan pidana segera dilimpahkan.
Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat waktu yang sudah cukup lama yakni 5 tahun, bahkan ada yang sudah 15 tahun, kurang ada kepastian hukum.
“Pada tanggal 02 Desember 2021 kemarin saya berkirim surat ke Kapolda Jatim, meminta agar 5 laporan dugaan tindak pidana tersebut bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan, atau diambil alih Polda Jatim,” terangnya. Hal ini diungkapkan usai keluar dari ruang Satreskrim Polres Ponorogo..Jumat 07 Januari 2022, pagi
Suparno juga menjelaskan, hari ini dirinya diundang di ruang Satreskrim Polres Ponorogo untuk klarifikasi terkait surat yang telah dikirim ke Polda Jawa Timur.
“Saya menyampaikan, agar kasus dugaan tindak pidana yang waktunya sudah cukup lama, segera disidangkan,” tuturnya.
Jika hal ini terus dibiarkan, menurut Suparno akan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Ponorogo.
“Saya mengusulkan sebanyak lima kasus dugaan tindak pidana agar dipindahkan ke Polda, karena terlalu lama. Ada yang sudah 5 tahun lebih, bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun belum pernah disidangkan, ironisnya hingga tersangkanya sudah meninggal dunia,” terangnya.
Kemudian, ada juga yang kasus perkaranya sudah mencapai 5 tahun lebih, namun tidak jelas dan status tersangka pun juga tidak jelas.
“Saya berharap bisa lebih cepat, karena yang lain bisa cepat diproses, tapi kenapa ini lama. Kita sudah membantu, demgan menyiapkan semua barang bukti,” jelasnya.
Penasehat hukum kawakan ini juga menyebut, ada satu perkara yang sudah sangat lama, hingga dirinya pernah diajak ke Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara.
“Waktu itu sampai di ruangan Bareskrim dan sampai sekarang juga belum tuntas perkaranya,” ucapnya.
Seperti halnya dugaan kasus pidana penipuan sejak tahun 1982, kemudian dilaporkan secara pidana dan perdata.
“Kami prihatin dan kasihan dengan korban, kasihan dengan pelapor, sudah di BAP bahkan sudah sampai ke komisi Yudisial dan Bareskrim,” tuturnya.
Kemudian kasus pembobolan rekening nasabah bank BRI, dimana semua data sudah jelas mulai nama, nomer rekening penampungan berikut alamat sudah sangat jelas, kemudian nama orang tua pembobol rekening juga sudah valid, semua data tersaji secara lengkap.
Hingga kasus permasalah sengketa tanah yang berada di Desa Tegalombo Kecamatan Kauman Ponorogo yang terjadi beberapa tahun silam.
“Terkait sengketa tanah ini ada dugaan unsur pidananya, karena apa, ada indikasi sidik jarinya tidak asli, kemudian terjadi transaksi jual beli tanpa ada harga kesepakatan. Ini jelas tidak sah,” tegasnya.
“Kemudian, kasusnya pak Kardi yang terlibat urusan hutang piutang dengan salah satu perbankan dimana pada saat itu terjadi sumpah palsu saat dilakukan sidang, dan sumpah palsunya ketika itu terjadi di PN Ponorogo.
“Saat itu terjadi dugaan sumpah palsu di depan PN Ponorogo. Menurut keterangan notaris yang berada di Trenggalek mengatakan nominalnya sebesar 140 juta, namun saksi yang disumpah mengatakan 180 juta,” jelasnya.
Suparno berharap, setelah hari ini dirinya dimintai konfirmasi oleh Satreskrim Polres Ponorogo, Kapolres Ponorogo segera menyelesaikan laporan aduan masyarakat yang sudah terlalu lama.
“Saya berharap lima kasus perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan atau perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim. Kalau terlalu lama, dikhawatirkan terdakwanya akan hilang semua, kalau sampai hilang berarti kan gugur. Lalu kalau gugur, kemudian penyelesaian hukumnya bagaimana,” pungkasnya. (ay)
Komentar