CAKRAWALA7.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo berhasil meringkus AM (42) residivis asal Lampung yang membobol sebuah toko handphone di di jallan Diponegoro. Kamis 8 Maret 2021.
AM pria asal Lampung yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tanggal 31 Maret 2021 yang lalu telah membobol sebuah toko handphone dan menggondol handphone (hp) sebanyak 28 unit beserta 1 unit laptop.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, berkat kesigapan Satuan Reserse Polres Ponorogo, pelaku berhasil di bekuk di tempat kediamannya di Kabupaten Lampung Selatan
Kejadian tersebut bermula saat pelaku dengan menumpang sebuah armada bus dari arah Lampung menuju kota Ponorogo, lalu pelaku melakukan pengamatan selama 1 Minggu dengan target yang akan di sasar.
Kemudian setelah pelaku mendapatkan titik terang, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol atap plafon toko handphone Arto Moro yang terletak di Jalan Diponegoro Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Much Nur Aziz dalam pres rilisnya mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksi dengan cara menjebol atap toko.
“Kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan beserta barang buktinya, anggota kami berkoordinas dengan Polres Lampung Selatan,” terang Kapolres Ponorogo.
“Pelaku berhasil membawa kabur handphone sebanyak 28 unit beserta 1 buah laptop, dengan cara menjebol atap plafon toko Arto Moro yang terletak di jalan Diponegoro, kerugian yang di alami korban di taksir mencapai 180 Juta, “pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) 5e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mal)
Komentar