CAKRAWALA7.COM – Mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ponorogo yang juga mantan Calon Wakil Bupati Ponorogo pada Pilkada 2020 ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim. Rabu 18 Agustus 2021.
Penetapan tersangka kepada Bambang Tri Wahono atas kasus pelanggaran UU IT dan perzinahan dengan pelapor WP yang seorang anggota polisi dari Polres Ponorogo.
Dengan penetapan tersangka ini maka dugaan tentang perselingkungan dan perzinahan yang dilakukan Bambang Tri Wahono dengan istri anggota polisi yang berdinas di wilayah Kabupaten Ponorogo telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“ Kita sebagai pelapor diberitahu oleh penyidik dari Polda Jatim terkait setiap perkembangan kasus tersebut. Terakhir kita diberitahu melalui surat perkembangan hasil penyidikan terkait penetapan tersangka dan rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo,” kata Aprillia Suparianto, yang merupakan kuasa hukum pelapor dari Yogyakarta.
Aprilia Suparianto kepada awak media membenarkan bahwa yang bersangkutan yakni Bambang Tri Wahono sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas dua kasus yakni krimsus UU ITE tertanggal 9 Agustus 2021 dan Krimum perzinahan tertanggal 16 Agustus 2021. Pemberitahuan penetapan tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikirimkan oleh Polda jatim kepada kuasa hukum.
Ada tiga surat yang dikirimkan oleh Polda jatim terkait perkembangan hasil penyidikan termasuk diantaranya penetapan tersangka ini. Hal tersebut disampaikan Aprilia Suparianto saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (18/08/2021) untuk melakukan koordinasi terkait kasus tersebut.
Aprilia Suprianto menyatakan sebagai kuasa hukum dari kliennya ingin memastikan agar para penegak hukum berpihak pada pencari keadilan untuk kliennya. Karena tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan padahal ancaman hukuman diatas 5 tahun terkait UU ITE.
“Ada potensi yang bersangkutan bisa mengulangi perbuatannya lagi dan ada potensi bersangkutan menghilangkan barang bukti. Seharusnya secara normatif ada alasan untuk menahan terlapor yang dilakukan oleh penyidik,” terangnya.
Untuk diketahui status hukum tersangka yakni Bambang Tri Wahono dengan pelanggaran UU ITE dan sudah siap dilimpahkan berkasnya di Kejaksaan tahap pertama. Dan di Krimumnya tertanggal 16 Agustus 2021, baik Bambang Tri Wahono serta F terkait perzinahan juga sudah di tetapkan tersangka,” pungkasnya. (ay)
Komentar