
cakrwala7.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meminta pihak bank untuk melakukan restrukturisasi bagi warga terdampak tanah retak di Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo.
“Saat ini kan sedang bencana. Warga terdampak tanah retak yang mempunyai pinjaman itu, kami minta untuk diberi restrukturisasi pinjamannya,” ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Selasa (7/3/2023).
Restrukturisasi tersebut, kata pria yang akrab disapa Kang Giri itu, agar ada masa tenggat warga terdampak bencana tanah retak tidak diganggu oleh pinjaman dari bank.
Dia menilai, saat ini secara psikis para warga terdampak sedang sedih.
“Warga terdampak tanah retak itu sedang sedih, sedang mengungsi. Masa harus nyicil utang. Uang dari mana coba? Makan saja bagi warga terdampak itu susah,” kata Kang Giri.
Menurutnya, dia meminta kepada semua pihak bank yang kebetulan mempunyai nasabah kredit dari warga terdampak tanah retak untuk melakukan restrukturisasi. Kang Giri menyebutkan restrukturisasi itu diperbolehkan oleh aturan.
“Waktu restrukturisasinya cukup setahun. 6 bulan selesai untuk penempatan Huntara (hunian sementara). 6 bulan mereka (warga terdampak tanah retak) sudah mulai bekerja,” jelasnya.
Sehingga, barangkali waktu 6 bulan saat bekerja warga terdampak bisa berpikir mencari solusi utang.
Model restrukturisasi ini, lanjut Kang Giri, seperti yang diberikan kepada para peternak yang terdampak Penyakit Kuku dan Mulut (PMK)
“Restrukturisasi kemarin itu bisa. Jadi ada ruang halal, sehingga diijinkan oleh BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” beber Kang Giri.
Sementara, Kepala Desa Tumpuk, Imam Sulardi menyambut baik kebijakan tersebut. Dia mengatakan, jika warga terdampak tanah retak tentu tidak bisa berpikir bagaimana membayar cicilan.
“Ada yang mempunyai tanggungan. Tapi pastinya saya tidak tahu,” pungkas Imam.
Sebelumnya, bencana tanah retak di Ponorogo, tepatnya di Dukuh Sumber, Desa Tumpuk, Kecamatan Sawoo, membuat 43 kepala keluarga (KK) atau 139 jiwa terpaksa harus diungsikan. (ay)
Komentar