
cakrawala7.com – Sesuai dengan agenda jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Ponorogo bulan Juni tahun 2026, rapat Paripurna DPRD Ponorogo menggelar sidang salah satunya membahas tentang penyampaian Bupati Ponorogo terhadap usul rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2025.
Rapat yang diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Ponorogo tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno. Rabu, 01 Juli 2026.
Dwi Agus Prayitno ketua DPRD Ponorogo memberikan apresiasi dan merespon keterbukaan pemerintah daerah terdapat kritik dan saran dari DPRD.
“Kaami memberikan apresiasi dan respon kepada pemerintah daerah atas penjelasan terhadap berbagai masukan, saran dan kritik yang konstruktif dari DPRD sebagai bagian fungsi kontrol dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Penyampaian usul rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang undangan yang sekaligus merupakan pertanggung jawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan belanja selama tahun anggaran 2025.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam sambutannya membacakan : salah satu bentuk transparansi keterbukaan informasi publik dalam tata kelola keuangan daerah salah satunya dengan memberikan laporan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ponorogo.
“Akuntabilitas publik berhubungan erat dengan pendapatan dan belanja daerah sebagai dokumen keuangan tentang penggunaan dan pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanakan seluruh program pemerintah daerah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat sehingga sewajarnya publik mengetahui sejauh mana pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam satu tahun anggaran,” katanya.
“Apakah penggunaan belanja daerah sudah memenuhi aspirasi masyarakat, karena sebagian besar pendapatan daerah berasal dari kontribusi masyarakat,” ungkapnya.
Prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang diatur dalam UU no 17 tahun 2023 tentang keuangan negara. (ain)


























Komentar