
cakrawala7.com – Fraksi Nasdem DPRD Ponorogo mengembalikan uang sebesar Rp 748 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026. Diketahui, kasus yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar itu telah memiliki dua tersangka, yakni Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial FS dan eks Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN.
Adapun terkait pengembalian uang tersebut, Kejari Ponorogo pun melakukan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 151/Pid.B-Sita/2026/PN Png tertanggal 6 Agustus 2026. “Yang mana penyitaan tersebut kami mohonkan ke Pengadilan Negeri dan memperoleh surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Ponorogo dengan jumlah 748 juta rupiah,” ujar Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Jumat (7/8/2026), dilansir dari TribunJatim.
Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan bukan berarti memberhentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo. Meski ada pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, kejaksaan menegaskan langkah itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Iya, ini akan diperhitungkan. Karena ini sudah proses penyidikan, tentunya akan menjadi hitungan nanti dalam proses pemeriksaan di persidangan nanti. Tapi tidak mengugurkan proses hukum yang berjalan,” terang Zulmar. Menurut dia, bahwa penyitaan uang tunai sebesar Rp 748 juta yang disita dari objek penanganan perkara DPRD Ponorogo.
“Uang tersebut akan disetorkan ke rekening pemerintah dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh lembaga audit,” pungkasnya.
Penyerahan uang Fraksi Nasdem ke Kejari dilakukan oleh anggota DPRD Ponorogo Pamuji bersama Ketua Fraksi Nasdem DPRD Ponorogo Agus Subiantoro di Kantor Kejari Ponorogo. Pengembalian itu disebut sebagai inisiatif Fraksi Nasdem setelah para anggotanya dimintai keterangan oleh penyidik. “Kemarin, setelah dimintai keterangan, kami berinisiatif mengembalikan. Kita berinisiatif,” ujar Pamuji usai menyerahkan uang kepada penyidik Kejari Ponorogo, Jumat (7/8/2026), dilansir dari Kompas.com. Pamuji menambahkan, uang yang diserahkan ke Kejari Ponorogo merupakan titipan sementara dari anggota Fraksi Nasdem yang menerima tunjangan perumahan saat menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo.
Dari Rp 748 juta tersebut, menurut dia, besaran uang dikembalikan setiap anggota tidak sama. Perbedaan nominal dipengaruhi status jabatan masing-masing anggota DPRD, termasuk pimpinan dewan yang menerima tunjangan lebih besar. “Ya dari anggota Fraksi Nasdem yang menerima tunjangan perumahan. Yang menjadi anggota DPRD mulai 2019 kemarin sesuai ketika kami dimintai keterangan. Yang menjadi pimpinan (besaran uang titipan) nanti juga beda,” tukas Pamuji.




















Komentar