
cakrawala7.com – Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, FS diduga meminta cashback atau fee 30 persen kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menyusun kajian besaran tunjangan perumahan anggota dewan. “Kami jelaskan bahwa fee 30 persen itu berasal dari nilai kontrak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat melakukan appraisal rumah,”
” Itu permintaan saudara FS kepada KJPP sebesar 30 persen. Namun, itu masih dugaan, ya. Dugaan permintaan 30 persen dari nilai kontrak sejak awal penunjukan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata di Kejari Ponorogo, Rabu (5/8/2026).
Meski begitu, dugaan tersebut bukan menjadi dasar penyidik menetapkan FS sebagai tersangka. Kejari Ponorogo sebelumnya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Baca juga: Kejari Ponorogo Beberkan Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo yang Di-mark Up Ugra menambahkan dugaan permintaan fee tersebut bukan menjadi dasar penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.
Kejari Ponorogo telah mengantongi dua alat bukti untuk menjadikan FS tersangka. “Perannya, yang pertama mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kemudian setelah mendapatkan KJPP dan dilakukan survei, FS diduga mengarahkan hasil kajian tersebut sehingga nilainya diubah,” imbuhnya.
Menurut Ugra, hasil kajian yang diduga telah diarahkan itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023. Regulasi tersebut selanjutnya menjadi acuan pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo selama periode 2023–2026.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. “Hasil koordinasi dengan auditor, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar,” Ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 pada Selasa (4/8/2026) sore.




















Komentar