cakrawala7.com – Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita membacakan jawaban Eksekutif terhadap padangan umum beberapa fraksi pada rapat sidang paripurna di gedung DPRD Ponorogo. Senin, 7 Oktober 2022.
Menjawab pandangan umum fraksi Gerindra terhadap penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah hingga pengelola tempat parkir.
Pada APBD tahun 2023 pemkab telah menganggarkan untuk pengelolan TPA sebesar Tiga Milar Empat Ratus Juta. (Rp. 3.400.000 000,-) Anggran tersebut akan digunakan untuk pembangunan di TPA, belanja suku cadang dan service kendaraan besar eksafair, belanja bahan bakar serta sewa kelola pihak ke 3 pengelolan sampah.”terang Wakil Bupati Lidyarita
“Kemudian, terkait tempat khusus parkir yang menjadi lahan milik pemerintah daerah adalah tempat khusus parkir dilingkungan pasar, terminal, taman Wengker dan taman Kelono Sewandono.yang dapat dikenakan restribusi sehingga akan dapat menjadi pendapatan asli daerah” ungkap Lidyarita menjawab pandangan umum dari Fraksi Gerindra.
Sementara itu Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita menjawab pandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan mengenai pendapatan daerah yang dibacakan dihadapan peserta sidang paripurna
“Dalam RAPBD tahun 2023 yang disampaikan untuk proteksi PAD dari sektor pajak daerah pada tahun 2023 masih mengacu pada anggaran umum, anggaran prioritas, plafon anggaran sementara, KUA-PPPAS 2023 dengan berdasarkan realisasi pendapatan pajak daerah pada tahun 2021,”tuturnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga mendengarkan jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati Ponorogo terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD ponorogo tahun 2022, pembentukan pansus tentang rancang APBD tahun 2023 serta pembentukan pansus terhadap 3 raperda inisiatif tahun 2022. (ay)
Komentar