Cakrawala7.com — Anggota Unit reskrim Polsek Sambit pada Rabu 13/5/2020) sekira pukul 15.00 berhasil meringkus pelaku penjual bahan peledak berupa serbuk mercon. Penangkapan ini berhasil karena banyaknya pemuda di wilayah Kecamatan Sambit yang membuat mercon.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan anggota unit reskrim Polsek Sambit adalah Ahmad Ainun Najib (17) warga Dusun Kalipang, Rt 022 Rw 009, Desa Kendalrejo, Kec. Durenan, Kab. Trenggalek, Ihsan Soleh Hudin (17) warga Dusun Kleben, Rt 003 Rw 007, Desa Tiudan, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung dan M. muslim Wahyudin (23) warga Dusun Sumber Agung, Rt 004 Rw 002, Desa Sonorejo, Kec. Grogol, Kab. Kediri.
Kronologi penangkapan ketiga pelaku pengedar obat mercon atau bahan peledak yang merupakan warga luar Ponorogo tersebut menurut Kapolse Sambit AKP Sutriatno berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah adanya anak anak di wilayah Kecamatan Sambit yang membuat mercon atau petasan.
Pada sekira bulan Mei 2020, Unit Reskrim Polsek Sambit mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sambit banyak terdapat pemuda melakukan kegiatan pembuatan mercon. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sambit melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati sekelompok pemuda yang akan membuat petasan di wilayah desa Campursari.
Kemudian pada Selasa (12/5/ 2020) sekira pkl. 15.00 wib petugas Unit Reskrim Polsek Sambit mengamankan warga yang hendak membuat mercon.
“Dari situ anggota mendapati 10 selongsong petasan berukuran besar yang akan digunakan untuk membuat petasan atau mercon. Kepada anggota ia mengaku sudah memesan bahan peledak atau serbuk mercon atau misiu kepada seseorang yang asal Trenggalek,” kata AKP Sutriatno. Jum’at (15/5/2020).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dengan informasi tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melaksanakan pengembangan hingga pada Rabu (13/5/2020) sekira pukul 17.00 wib, berhasil meringkus Ahmad Ainun Najib di Pinggir Jl. Raya Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di Desa Pangkal, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo. Ahmad ditangkap dan terbukti membawa, 2 (dua) kantong plastik bubuk petasan yang perkantong berisi 0.5 kg (1 kg) , 3 (tiga) kantong plastik bubuk petasan yang perbungkus berisi 1 Ons (3 ons) dan satu
buah handphone merk Meizu C9 warna hitam ,” terang Kapolsek.
Dari tertangkapnya Ahmad Ainun tersebut polisi berhasil melakukan pengembangan yang kemudian berhasil meringkus dua pelaku yang asal Tulungagung dan Kedir
“Sedangkan dari tangan Ihsan Soleh Hudin , polisi berhasil amanakan barang bukti berupa, 1 (Satu) kantong plastik bubuk petasan seberat 1 kg dan 2 (dua) kantong plastik bubuk petasan masing-masing seberat 0.5 kg serta 2 (dua) bendel sumbu petasan siap pakai, dan 1 buah HP merk OPPO A5S, warna merah . Adapun dari pelaku M Muslim Wahyudin polisi berhasil amankan Campuran potasium, belerang dan Brom sejumlah 1 kardus berisi 10 plastik yang perbungkus berisi 1kg, 3 kardus belerang yang perbungkus berisi 1kg,
1 (satu) buah berisi Brom/Silver seberat 1.6 Kg, 7 (Tujuh) buah plastik es batu merk Puma dengan total 525 (lima ratus dua puluh lima) buah, 5 (lima) plastik bening berisi potasium total berat 1.3 Kg, 2 (dua) wadah toples berbahan atom atau plastik guna wadah pencampuran bahan obat mercon, 2 (dua) buah Ayakan untuk mencampur bahan obat mercon, 2 (dua) buah Centong untuk mencampur bahan obat mercon, 1 (satu) buah mangkok plastik untuk mencampur bahan obat mercon, 1 (satu) buah kuas untuk membersihkan timbangan, 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi A6 warna Hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 400.000, serta kartu ATM dan satu ons plastik juga 1 (satu) buah timbangan digital untuk takaran pencampuran bubuk bahan obat mercon,” urai Sutriatno.
Mantan Kapolsek Ngrayun ini juga menegaskan terkait pasal jeratannya. “Ketiganya akan dijerat pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak,” pungkasnya.
Reportase KM
Komentar