
cakrawala7.com – Sedikitnya 13 kali Satpol PP Kabupaten Ponorogo melakukan operasi bersama tim, gabungan seperti : Kantor Bea Cukai Madiun,Sub Denpom, Polres Ponorogo, Kejaksaan dan Dinas Perdakum untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Ponorogo. Selasa, 5 Agustus 2025
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra menerangkan kegiatan tersebut menyasar toko, warung, pasar tradisional dan modern.
“Kegiatan operasi ini kita lakukan bersama instansi samping. Selain menyisir peredaran rokok ilegal kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut tim gabungan menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal tanpa cukai yang peredarannya melanggar ketentuan undang-undang.
“Kepada masyarakat, selain kita lakukan sosialisasi ciri-ciri peredaran rokok ilegal baik dari mulai label, kemasan sekaligus merk rokok ilegal tanpa cukai yang biasanya di konsumsi masyarakat,” pungkasnya.
Selain melanggar ketentuan peraturan kementrian keuangan RI, barang siapa menjual rokok ilegal tanpa cukai dapat dikenakan hukuman penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ain)























Komentar