CAKRAWALA7.COM – Pandemi Covid – 19 di Kabupaten Ponorogo sepenuhnya belum tertangani, hal ini berdampak kepada tingginya angka kematian. Sesuai SK Bupati, BPBD Kabupaten Ponorogo mendapat amanah untuk melakukan pemakaman secara protokol kesehatan. Minggu, 29 Agustus 2021.
Melihat coverage area Kabupaten Ponorogo yang begitu luas, BPBD Kabupaten Ponorogo mengambil langkah inisiatif untuk menggandeng satgas covid yang ada di desa yang tersebar luas di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo untuk diadakan pelatihan memakamkan jenazah secara protokol kesehatan.
Saat ini petugas BPBD hanya mempunyai lima tim pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah pasien covid-19.
“Kami hanya mempunyai lima tim petugas pemakaman, tentunya kelima tim ini sangat terbatas mengingat wilayah kita cukup luas, maka kami mengambil langkah inisiatif untuk menggandeng satgas covid yang ada di desa desa untuk kita latih sehingga mempunyai ketrampilan dalam memakamkan jenazah pasien covid-19.” terang Iman Basori Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo.
Lebih lanjut Imam Basori menerangkan bahwa para relawan nanti akan ditunjuk oleh kepala desa masing masing, ” Relawan satgas covid yang ada di desa tersebut nantinya akan di tunjuk oleh kepala desa masing masing untuk kemudian kita berikan pelatihan pemakaman secara protokol kesehatan, ” terangnya.
Seperti yang diketahui ada dua fase pemakaman pasien yang meninggal akibat terpapar maupun terindikasi covid-19. Fase pertama mulai dari pemulasaran jenazah, memandikan, mengafani dan mengelola limbah medis hai ini merupakan ranah atau bagian dari tenaga medis sampai mengantarkan jenazah hingga ke tempat pemakaman umum, kemudian fase ke dua adalah pemakaman dari mulai pengambilan jenazah dari mobil ambulance hingga memasukan keliang lahat untuk kemudian dilakukan pemimbunan, hal tesebut merupakan bagian dari petugas pemakaman. ( BPBD )
Kepala BPBD Kabupaten Ponorogo Imam Basori saat ditanya media terkait pemungutan biaya pemakanan yang dikeluhkan oleh warga dan sempat viral di media sosial menegaskan, bahwa sesuai Peraturan Bupati no 70 tahun 2021 yang di tetapkan tanggal 07 Juli 2021 bahwa pemakaman jenazah yang terindikasi covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis. Dengan ketentuan dan kreteria yang berlaku.
” Pemakaman pasien yang terindikasi covid-19 tidak dipungut biaya, berdasarkan Peraturan Bupati, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.” terangnya.
Saat disinggung soal apakah pihak BPBD bekerja sama dengan pihak lain atau pihak ketiga, Imam Basori mengatakan, “BPBD adalah lembaga institusi negara yang dikelola sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya, dalam hal ini akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Instansi terkait, kami tidak pernah bekerja sama dengan pihak ketiga atau pihak lain,” pungkasnya. ( ay )
Komentar