oleh

Berikut Sanksi dan Ciri-ciri Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Satpol PP Ponorogo dan Kantor Bea Cukai Madiun saat melakukan sosialisasi ke sejumlah toko kelontong di wilayah Kabupaten Ponorogo tentang bahaya peredaran rokok ilegal.

cakrawala7.com – Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Di sisi lain, pemanfaatan DBHCHT juga berkaitan dengan upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri rokok ilegal agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun peredarannya.

Rokok ilegal umumnya memiliki empat ciri, yakni menggunakan pita cukai palsu, tidak dilengkapi pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai bekas, serta memakai pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Karena itu, masyarakat diharapkan ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat, termasuk melalui peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan.

Selain mendukung sektor kesehatan, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga berkaitan dengan upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah daerah ialah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam peredarannya. (ain)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *