oleh

4 ASN, 2 Kontraktor, Terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi

6 tersangka, 4 diantaranya ASN terlibat tindak pindana korupsi proyek pembangunan jalan.

CAKRAWALA7.COM – Terungkapnya kasus dugaan korupsi proyek jalan di Ponorogo berawal dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, ada kelebihan pembayaran Rp 438 juta. Hingga batas waktu yang ditentukan, CV DK pemenang lelang untuk pekerjaan tersebut, tidak kunjung mengembalikan ke kas daerah. (Pres Realise Jum,at 01/04/22)

Dalam kasus dugaan rasuah itu, Polres Ponorogo menetapkan 6 tersangka. Yakni NHD sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas PUPKP Ponorogo, S sebagai ketua panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), K sebagai sekretaris PPHP, dan ME sebagai Anggota PPHP.

Sedangkan dua tersangka lagi yakni EP sebagai pemenang lelang, yang tidak lain adalah direktur CV Dyah Kencana (CV DK) dan FH sebagai pelaksana riil atau subkontraktor.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menceritakan kronologis kasus itu berawal saat pada tahun 2017 lalu, yang saat itu bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan lelang pengadaan pekerjaan peningkatan jalan. Peningkatan jalan di jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang Kecamatan Jenangan Ponorogo. Lelang itu akhirnya dimenangkan oleh CV DK pada tanggal 12 Juli 2017.

“Modus yang dilakukan CV DK sebagai pemenang, tidak menyediakan personel sesuai dengan dokumen penawaran. Malahan melimpahkan pekerjaan peningkatan jalan itu ke tersangka FH,” terang Catur,

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan bahwa dari hasil temuan, ada perbedaan spesifikasi pekerjaan, baik dari dokumen kontrak dan dengan riil di lapangan.

“Pekerjaan tetap dilaksanakan, namun ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil,” imbuh Jeifson.

Selain 6 tersangka, Jeifson juga menambahkan ada beberapa barang bukti yang juga ikut diamankan. Yakni ada dokumen perencanaan, dokumen kontrak, laporan administrasi proyek, yang berisi laporan progress pekerjaan, dokumen pembayaran, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.

“Ada beberapa dokumen pekerjaan yang kita amankan, untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya. (ay)

Komentar

Leave a Reply

News Feed