oleh

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petasan dan Balon Udara

 

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo saat konferensi pers di lobby Ananta Hira Polres Ponorogo

CAKRAWALA7.COM – Kasus meledaknya sebuah petasan di tangan IK (20) warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal terungkap. Polisi menetapkan tujuh tersangka atas kasus ini.

“Tersangka ada 7, inisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat konferensi press di lobby Ananta Hira, Selasa (5/4/2022).

Catur menambahkan di rumah salah satu tersangka juga ditemukan beberapa barang bukti, ada 1.238 selongsong petasan, 1 buah plastik sisa ledakan.

Serta 7 buah paralon, 1 bende buku bekas, 4 potongan balok kayu, 1 plastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, 2 plastik aluminium powder yang akan diracik tersangka.

“Tahun lalu memang dari para tersangka membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara. Tahun ini tujuannya untuk merayakan puasa dan puncaknya hari raya,” imbuh Catur.

Para tersangka, lanjut Catur, secara bersama patungan membeli bahan pembuat petasan melalui aplikasi online. Mereka pun sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat perayaan Idul Fitri nanti.

“Secara bersama mereka patungan membeli bahan semua ini, bekerja bersama-sama membuat mercon,” tandas Catur.

Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan ribuan mercon ini juga sebagian sisa dari perayaan tahun lalu yang disimpan di salah satu rumah tersangka.

“Kita imbau kepada masyarakat yang masih memiliki barang-baranf tersebut kami sarankan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tidak terjerat penjara seperti tersangka yang proses sekarang ini, “pungkas Jeifson. (Humas/ay)

Komentar

Leave a Reply

News Feed