
cakrawala7.com – Sejumlah saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK dan menetapkan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma di Surabaya pada hari Selasa 28 April 2026.
Para saksi tersebut antara lain : Winarko Arif Tjahjono mantan Kepala BPPKAD yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BKPSDM, Agus Sugiarto (Sekda definitif), Arif Pujiana yang sebelumnya Kepala Bidang Mutasi, serta Kokoh Prio Utomo sebagai tenaga ahli Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Dalam keterangannya, Winarko Arif Tjahjono mengaku jual beli jabatan dilingkup Pemkab Ponorogo sudah menjadi rahasia umum yang kemudian dibenarkan oleh Agus Sugiarto.
“Jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum dan itu sudah terjadi sejak lama,” terang Winarko Arif yang kemudian keterangan tersebut dibenarkan oleh Arif Pujiana yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mutasi BKPSDM.
“Jual beli jabatan tersebut sudah lama terjadi sebelum saya menjabat menjadi Kepala Bidang Mutasi,” terang Arif Pujiana.
Dalam keterangannya, Agus Sugiarto menyebut biaya atau tarif “pasaran” untuk bisa mengikuti promosi Jabatan Eselon IV yang meliputi Kepala Seksi, Kasubag, sebesar Rp.40 juta, jabatan Eselon III yang meliputi Camat, Sekertaris Dinas sebesar Rp.100 juta, kemudian untuk dapat menjabat Eselon II yang mencakup Kepala Dinas, maupun Kepala Badan sebesar Rp.150 juta.
“Saya sendiri tidak bayar tetapi setelah menjabat saya pernah dimintai uang oleh pak bupati sebesar Rp.20 juta, uang itu untuk hadiah peserta lomba Karawitan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata,” terang Agus Sugiarto.
Dalam pengakuannya Agus Sugiarto merasa tidak rela, kemudian bupati meminjam uang lagi sebesar Rp.25 juta dan hingga kini belum dikembalikan.
Dalam sidang, Agus Sugiarto juga menerangkan ada permintaan dana pinjaman dari Sugiri Sancoko kepada Direktur RSUD Yunus Mahatma.
“Pak bupati pernah meminta bantuan pinjaman dana sebesar Rp.1,5 miliar, tetapi hanya disanggupi sebesar Rp.500 juta,” imbuhnya.
Seluruh dana hasil transaksi jual beli jabatan yang disampaikan saat persidangan didengarkan para saksi Winarko Arif, Agus Sugiarto dan Arif Pujiana. Semua ditampung dan dikoordinir oleh Ely Widodo yang merupakan adik kandung Sugiri Sancoko dan Kokoh Prio Utomo sebagai tenaga ahli Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Sementara itu Kokoh Prio Utomo dalam persidangan membantah mempunyai kewenangan dalam hal menentukan jabatan. Dirinya menyatakan hanya diminta memberi pendapat terkait kinerja menjelang promosi jabatan akan digelar.
“Saya dilibatkan empat hingga lima kali. Kalau tidak mengenal dengan yang bersangkutan saya tidak memberikan pendapat terkait kinerja, semua keputusan kembali kepada beliau (bupati),” terangnya.
Sering kali terjadi silang pendapat ketika memilih para calon pejabat, antara bupati dengan mantan sekertaris daerah ketika memilih calon pejabat.
“Konteksnya adu argumen saja,” ucapnya. (sumber berita : Media Potretkota.com)

























Komentar