oleh

Pengedar Bubuk Mercon Lebaran di Bui

Cakrawala7.com. Ponorogo. Setidaknya 6 pelaku pembuat dan pengedar bubuk mercon yang berhasil ditangkap jajaran Polres Ponorogo, agaknya harus berlebaran di Bui. Tidak tanggung-tanggung dari tangan mereka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 30 kg bubuk mercon. Senin (18/050/20)

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto dalam rilisnya menyampaikan, ‘’6 kasus yang berhasil kita ungkap saat ini adalah menangkap kepemilikan bahan peledak dan mercon. Masing-masing wilayah yang berhasil kita ungkap kepemilikan bahan peledak dan mercon ini di antaranya adalah wilayah Kecamatan Kota, Badegan, Sambit, dan Sampung. Kasus ini akan terus kita kembangkan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto

Masih menurut Kapolres, ‘’dan bagi masyarakat yang masih membawa, menyimpan, memperjual belikan bahan peledak, dan mercon akan kita lakukan penindakan secara tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kasus kali ini terbilang cukup besar, karena di Kecamatan Sambit berhasil kita amankan 20 kg bahan peledak dan mercon. Kemudian di Sampung kita amankan 10 kg, dan di beberapa wilayah berhasil kita amankan dengan total keseluruhan mencapai 30 kg bahan peledak untuk membuat mercon’’

‘’Kalau tidak ingin berlebaran di kantor Polisi masyarakat saya himbau untuk tidak menyimpang, merakit, dan memperjual belikan mercon. Karena kemarin sudah ada korban yang meninggal dunia akibat merakit mercon di wilayah Kecamatan Jambon’’ imbuh Kapolres Ponorogo.

Pers riliis di Mapolres Ponorogo

Mercon kebiasaan bagi masyarakat Ponorogo dikaitkan dengan balon udara, biasanya moment menjelang Idul Fitri ini banyak masyarakat yang menerbangkan balon udara yang disertai dengan mercon. Tentunya hal ini dilarang karena sangat mengganggu jalur lalu lintas udara. Selain itu bisa menimbulkan potensi kebakaran di pemukiman penduduk bila balon tersebut jatuh dan menimpa rumah warga. Karena menyimpan, merakit, dan memperjual belikan bahan peledak melanggagar UU Kedaruratan No. 12 Tahun 1951.

Reporter : Nas
Editor : Lea

Komentar

Leave a Reply

News Feed