oleh

Remaja Asal Kecamatan Kauman diborgol Polisi Usai Maling Amplifier Masjid

Tersangka saat di mintai keterangan di Polsek Sukorejo.

CAKRAWALA7.COM – Seorang remaja laki-laki berusia 20 tahun diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo Ponorogo. Remaja tersebut diringus dan di borgol Polisi setelah diduga melakukan pencurian mesin penguat suara Amplifier di Masjid “Abdul A’lim” Desa Morosari Kec. Sukorejo Kab. Ponorogo. Minggu. 28 Maret 2021.

Peristiwa pencurian alat penguat suara Amplifier di Masjid Abdul A’lim tersebut diketahui pertama kali pada
hari Kamis (25/3/ 2021) kemarin. Selanjutnya warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukorejo.

Mendapati laporan dari warga tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil amankan DAS alias AAN (21) yang beralamat di Desa Plosojenar Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

Dari rumah pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu sepeda ontel merk Jieyang warna merah, satu buah gunting, satu buah telepon gengam, satu buah penguat suara (Amplifier ) merk TOA Tipe ZA-2120 warna Hitam, satu buah tas ransel, satu buah MIX Merk KREZT Tipe BETA -58 warna hitam.

Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono menjelaskan kronologis kejadiannya pencurian amplifier masjid tersebut diketahui pada hari Kamis (25 /3/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Kemdian pada saat Marbot akan membersihkan lantai masjid mengetahui potongan kabel di atas almari tempat penyimpanan mesin amplifier.

Karena merasa curiga Marbot tersebut membuka almari tempat menyimpan amplifier kemudian setelah di buka mesin amplifier sudah tidak ada di tempatnya.

“Modus operasi pelaku memantau situasi masjid sepi setelah pelaksanaan Shalat Subuh. Ketika situasi sudah sepi pelaku masuk kedalam masjid kemudian memotong kabel dengan menggunakan sebuah gunting dan memasukkan kedalam tas selanjutnya membawa hasil curian ke rumah pelaku.” terang AKP Beny Hartono.

Menurut Kapolsek, pelaku memasarkan hasil curiannya melalui Media sosial, Marketplace,.Sebelumnya pelaku sudah delapan kali melakukan pencurian di masjid yang berada di wilayah hukum Polsek Sukorejo dan Polsek Sumoroto

“Atas kejadian tersebut Masjid Abul A’lim mengalami Kerugian Materiil Rp 3.000.000,- Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti di TKP, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP “, tegas Kapolsek Sukorejo. (mal)

Komentar

Leave a Reply

News Feed