
CAKRAWALA7.COM – Ponorogo – Polres Ponorogo terus memantau dan memproses laporan Muji Widodo terkait dugaan pemalsuan surat jual beli tanah yang dilakukan oleh Hariyanto, seorang ASN warga Tegalombo, Kauman, Ponorogo
Saat dikonfirmasi Wartawan di Mapolres Ponorogo, KasatReskrim AKP Hendi Septiadi melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Rosyid Effendi. SH menerangkan, bahwa pihaknya masih terus memproses dan memantau laporan Muji Widodo. Sementara itu pihak Polres Ponorogo masih terus berkoordinasi dan mengumpulkan bukti serta saksi pendukung.
“Kita terus memproses dan memantau perkembangan laporan dugaan pemalsuan surat jual beli tanah ini. Kita tetap bekerja secara profesional dan mengacu pada KUHAP pasal.184 ayat (1), sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku. Sementara ini, kita masih mengumpulkan barang bukti dan saksi,” kata Rosyid Effendi di kantor Mapolres Ponorogo, Senin 30 November 2020.

Seperti yang telah di ketahui, Hariyanto adalah seorang oknum guru ASN yang mengajar di salah satu sekolah menengah atas yang berada di kecamatan Badegan Ponorogo, Hariyanto diduga melakukan pemalsuan surat jual beli tanah. Surat jual beli tanah yang terjadi antara dirinya (Hariyanto) dan Saetun itu dinilai janggal, seperti adanya sidik jari Saetun serta tidak terteranya kesepakatan harga tertulis yang di tuangkan dalam kwintansi di bawah tangan tersebut.
Kasus ini kembali mengemuka setelah adanya salah satu ahli waris lain yang tidak terima dengan hal tersebut karena surat itu diduga digunakan Hariyanto untuk melakukan proses peralihan hak atas tanah milik Saetun. (son)
Komentar