oleh:
Muhamad Fajar Pramono,
Dosen UNIDA Gontor
Kualitas Pilkada sangat dipengaruhi oleh faktor regulasi, komitmen penyelenggara Pilkada, calon dan karakteristik pemilih/ masyarakat.
Dari segi aturan/ regulasi dengan segala kekurangan sudah baik. Problemnya soal konsistensi penyelenggara Pilkada. Karena tidak lepas proses rekruitmen hasil tarik menarik kepentingan parpol yang ada.
Konskuensi terhadap Pilkada berpengaruh terhadap konsistensi penegakan regulasi.
Cenderung ada
pemihakan, sehingga menjadi sumber konflik pihak-pihak dalam Pilkada.
Dalam konteks Pilkada seringkali penyelenggara Pilkada/ KPU / Panwas sering tidak berdaya ketika ada fenonena money politic. Apalagi yang melakukan pihak/ calon/ parpol yang berkontribusi terpilihnya sebagai penyelenggara Pilkada.
Jadi berdaya tidaknya penyelenggara Pilkada sangat dipengaruhi oleh parpol dan calon serta sangat tergantung integritas penyelenggara Pilkada yang bersangkutan.
Faktor lain kualitas Pilkada juga dipengaruhi karakteristik pemilih. Karakteristik pemilih ada yang bersifat ideologis dan pragmatis. Pemilih ideologis dimana sikap pilihannya karena visi dan program. Sedangkan pemilih pragmatis dimana sikap pilihannya sangat dipengaruhi kepentingan jangka pendek/ kompensasi/ amplop.
Dalam konteks masyarakat berkembang pemilih pragmatis cenderung lebih besar dibanding dengan pemilih ideologis. Dimana kondisi ekonomi dan kultur belum mandiri. Ini yang menjadi PR semua pihak.
Terakhir adalah faktor calon. Sejarah Pilkada di Ponorogo belum ada calon Pilkada yang bisa mengatasi sistem dan kultur yang lebih baik. Kecenderungan akhir-akhir ini justru memperburuk situasi pilkada di Ponorogo.
Cenderung memanfaatkan berbagai kelemahan sistem Pilkada yang ada. Tidak semata-mata kesalahan calon, tapi terkait dengan konsistensi penyelenggara Pilkada terhadap regulasi; kompetitor dan karakteristik pemilih.
Cokromenggalan, 13 Juni 2020
Komentar