oleh

KPUD Ponorogo Terima Hibah Tanah Milik Pemkab

cakrawala7.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo memberikan hibah tanah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo (25/9/23) yang berlokasi di Jalan Wonopringgo kecamatan Babadan. Hal ini berawal saat KPUD Ponorogo mengajukan surat permohonan hibah tanah ke Pemkab Ponorogo tertanggal 7 Juli 2021 dengan luas 1 hektare dengan perincian 0,5 hektare untuk kantor dan 0.5 hektare dipergunakan untuk gudang KPUD Ponorogo. Senin, 02 September 2023.

Kantor KPUD Ponorogo saat ini kurang representatif, mengingat hal tersebut maka pemerintah daerah menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dengan mengajukan permohonan persetujuan hibah tanah dan bangunan ke DPRD Ponorogo.

Kemudian, DPRD Ponorogo mengeluarkan surat persetujuan nomor daerah 188.4/04/kep.DRPD/2022 yang isinya tentang persetujuan pemindah tanganan barang milik daerah berupa hibah tanah ataupun bangunan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo.

Kepala BPPKAD Ponorogo Ir. H, Sumarno MM melalui kepala Bidang Aset Daerah mengatakan dari keseluruhan permohonan persetujuan hibah tanah dari KPUD Ponorogo tersebut disetujui seluas 0,6 hektare.

“Dari total pengajuan hibah tanah dari KPUD disetujui enam ratus meter persegi. (0,6 hektare) hal ini dilakukan karena selama ini kantor KPUD Ponorogo belum memiliki gedung. Sementara kantor yang ditempati sekarang adalah milik Dinas Koperasi yang dipinjam pakaikan oleh pemerintah daerah,” terangnya.

“Seiring dengan berjalannya waktu selama proses pemilihan umum KPUD memang kesulitan saat proses pemilihan umum berlangsung, karena selain kurang luas bangunan KPUD juga tidak memiliki gudang untuk menyimpan peralatan saat proses pemilihan umum berlangsung,” pungkasnya.

Setelah semua proses berlangsung kemudian penyerahan surat hibah secara simbolis dari pemerintah daerah kepada kepala KPUD Ponorogo dengan disaksikan anggota dewan dan perwakilan KPU RI kemudian KPUD ponorogo akan melakukan pensertifikatan tanah ke Badan Pertanahan Nasional. (BPN) Hal tersebut sesuai dengan peraturan MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. (*)

Komentar

Leave a Reply

News Feed