CAKRAWALA7.COM Ponorogo – Kajian reaktivasi rel KA yang dilakukan oleh Bappeda Litbang Kabupaten Ponorogo dan Tim Penelitian dari Unmuh Ponorogo pada tahun 2013 silam dianggap cacat prosedural, Selasa 17 April 2020.
Menurut Hariyadi, S.H, M.M Pengamat Sosial, kajian tersebut tidak mempunyai Rencana Tindak Lanjut (RTL) maupun unsur – unsur teknis yang memadai. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan UU nomer 25 tahun 2004.
“Jika kajian itu dipandang dari sudut sosial ekonomi lokal, apa judul kajiannya seperti itu? Judul kajian itu tidak menyebut unsur sosial ekonomi lokal,” terang Hariyadi.
“Kajian itu harus melibatkan unsur teknis yang berkompeten dalam Perkereta Apian, yang pada waktu itu tidak dipunyai Unmuh Ponorogo. Selain itu tidak ada RTL yang memadai dari kajian itu,” jelas Hariyadi, S.H., M.M Pengamat Sosial.
Judul kajian tersebut adalah “Kajian Sistem Transportasi Kereta Api Madiun – Ponorogo – Slahung dalam Sudut Pandang Lokal Kabupaten Ponorogo”.
Ada indikasi kajian ini hanyalah akal – akalan pihak Bappeda Ponorogo untuk menyerap dana APBD.
“Yang menentukan adanya kajian itu adalah Kepala Bappeda Ponorogo yaitu Sumarno. Mungkin ini akal – akalan dia saja untuk menguras uang rakyat,” ujarnya.
Masih menurutnya, didalam kajian tersebut mencantumkan nama kepala PT.KAI Daops 7 Madiun ketika itu sebagai sumber dasar informasi dalam membuat kajian reaktivasi KA yang di lakukan oleh Bappeda Ponorogo.
” Jelas dalam kajian tersebut mencantumkan nama Kepala PT. KAI Daops 7 Madiun ketika itu sebagai sumber informasi, apakah pihak Bappeda Ponorogo pada saat itu sudah berkoordinasi dengan PT KAI Daop 7 Madiun, sementara ketika di lakukan seminar pasca kajian tersebut selesai pihak PT. KAI Daop 7 Madiun tidak dihadirkan untuk mendengarkan hasil akhir dari kajian tersebut.”
“Ini baru satu bidang kajian saja, mungkin selama ini masih banyak kajian lain dan menelan anggaran ratusan juta bahkan lebih yang diduga hanya sekedar menyerap anggaran dari uang rakyat, dan ini jelas merugikan negara,” tandas Hariyadi.
Kajian tersebut berbeda dengan kajian reaktivasi rel KA yang dilakukan oleh PPI (Politeknik Perkeretaapian Indonesia). Kajian PPI ini dilakukan dengan unsur teknis yang memadai dan RTL yang jelas. Kemudian ketika kajian tersebut selesai semua unsur di hadirkan untuk mendengarkan hasil akhir dan di rangkum dalam kegiatan Forum Komonikasi Bersama (FKB).
Sementara itu pihak Universitas Muhammadiyah Ponorogo ketika di konfirmasi media sebagai penerima pesanan kajian dari Bappeda Litbang Kabupeten Ponorogo mengaku akan mengecek ulang kajian yang di lakukan pihaknya pada tahun 2013. (din)
Komentar