CAKRAWALA7.COM – Polres Ponorogo menetapkan AM (35) warga Desa Kunti Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka dalam perkara UU ITE. AM terbukti mengirimkan dokumen elektronik berupa foto dan video asusila dengan WS yang merupakan istri JN. Selasa, 26 April 2022.
“Posisinya JN itu kerja di luar negeri. Tetapi justru istrinya WS malah berselingkuh dengan AM, ” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (26/4/2022).
AKBP Catur menceritakan bahwa AM melakukan perselingkuhan dengan WS. Kemudian AM merekam semua adegan tak senonoh dirinya dengan WS.
“Setiap berhubungan selalu direkam oleh tersangka. Lalu kemudian dikirimkan ke pelapor (JN), ” kata AKBP Catur saat presrilis.
Ada 5 alat bukti. Pertama adalah foto tersangka, kemudian foto tersangka saat beradegan mesum, foto pelapor tidak menggunakan pakaian, foto tersangka dan WS juga sedang beradegan tidak sepantasnya. Kelima video adegan tidak sepantasnya.
“Foto atau video terus dikirim ke pelapor atau JN mulai Agustus sampai November 2021. Mereka (AM dan WS) berhubungan juga selama itu, ” jelas lulusan AKPOL 2002 ini
“Dari kasus ini pun AM ditetapkan tersangka, sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan,” imbuh Catur.
Barang bukti yang diamankan ada 2 unit HP, sprei, kaos, jilbab dan kaos dalam. Tersangka pun dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Catur.
Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan perbuatan tersangka mengirimkan dokumen kepada pelapor sudah melalui pemeriksaan ahli pidana dan ITE. Serta memenuhi unsur pornografi, mengandung nilai kesusilaan sehingga tidak layak dikirimkan.
“Motifnya dalam proses pemeriksaan kita karena kekhilafan tersangka,” imbuh Jeifson.
Menurutnya, tidak ada ancaman selama tersangka mengirimkan dokumen, melanggar kesusilaan tidak ada ancaman, dokumen secara aturan dikenakan sanksi pidana.
“Dari pelapor tidak merasa keberatan atas zina, delik aduan, tidak bisa proses, apabila tidak ada aduan dari saksi maupun pelapor. Kita jerat dengan pornografi dan ITE,” pungkas Jeifson. (Humas/ay)
Komentar