CAKRAWALA7.COM – Lebih dari 1.300 liter miras jenis arak jowo alias ciu dan lima ribu pil dobel LL atau pil koplo dimusnahkan Polres Ponorogo bersama sejumlah pemangku kepentingan, yang bertempat di Aloon aloon utara.
Seluruhnya adalah barang bukti tindak pidana dan para pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. Rabu 5 Mei 2021.
Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Aziz, Rabu (5/5/2021) usai pemusnahan miras dan apel gelar pasukan Operasi Ketupas Semeru 2021 mengatakan, terdapat ribuan liter miras yang diamankan dalam Operasi Pekat yang digelar sejak beberapa waktu lalu. Dari kegiatan tersebut Polisi menangkap sejumlah pelaku. Operasi ini juga melibatkan Satpol PP Kabupaten Ponorogo terkait penegakan Perda Miras.
“Jadi untuk kasus miras, operasinya juga dikaitkan dengan Perda Miras. Yang di bawah 5 persen (kadar alkoholnya) dikenai tipiring (tindak pidana ringan),” ulasnya.
Kasatreskoba Polres Ponorogo AKP Fahrudianto merinci, jumlah arak jowo yang diamankan selama operasi adalah 900 liter. Terdiri dari 450 liter arjo yang dikemas dalam 15 juriken kapasitas 30 liter dan 450 liter arjo yang dikemas dalam 300 botol plastic ukuran 1,5 liter. Ada pula 360 botol miras jenis anggur.
“Khusus anggur adalah hasil operasi tahun 2020 lalu. Akan tetapi baru bisa kita musnahkan hari ini karena di 2020 terkendala pandemi. Ada 30 orang pelaku peredaran miras dan semuanya sudah disidang dan inkracht (sudah divonis di Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap),” terang AKP Fahrudianto.
Sementara kasus pil koplo didapatkan dari dua orang pelaku di wilayah hukum Polsek Sambit. Kedua pelaku memiliki barang bukti dalam jumlah besar. “Pelakunya juga sudah dihukum dan barang buktinya sekarang kita musnahkan,” imbuhnya (din)
Komentar